Mobil Mewah Pejabat Mojokerto Terjaring Razia Bersama 127 Motor

Sebuah mobil mewah bernopol L 1969 FX milik pejabat di Pemkab Mojokerto ditilang anggota Satlantas Polres Mojokerto saat melintas di jalan raya by Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Senin (02/09/19).

Mobil mewah jenis X-TRAIL berwarna hitam ditilang lantaran tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) kadaluarsa. Tertera mobil tersebut mati sejak (08/18).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, mobil tersebut diduga milik Camat Trowulan yang pada saat itu melintas di jalan raya Bypass Trowulan, Mojokerto.

Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Mojokerto, Ipda Irwan Prakoso mengatakan, mobil X-TRAIL berwarna hitam itu ditilang karena mobil tersebut tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah berlalu.

“Tadi saat melakukan operasi di Jalan Bypass Trowulan, anggota melihat mobil ini TNKB nya mati, sehingga langsung dihentikan dan ditindak,” ungkapnya.

Selain mobil milik pejabat, polisi juga menilang ratusan kendaraan roda dua saat melakukan Oprasi Patuh 2019 yang digelar di jalan raya Trowulan, tepatnya di Pusat Perkulakan Sepatu Trowulan (PPST).

“Dalam operasi kali ini kita menilang sebanyak 127 kendaraan roda dua. Kebanyakan mereka tidak memiliki SIM, sehingga kita langsung tindak,” ucapnya.

Selain itu, petugas juga menyita sebanyak sembilan kendaraan roda dua ke Mapolres Mojokerto karena kendaraan tersebut tidak disertai dengan SIM dan STNK.

“Ada sembilan motor yang kita bawa, karena pengendaranya tidak punya SIM dan tidak membawa STNK, jadi kendaraannya kota jadikan barang bukti,” tambahnya.

Sementara Camat Trowulan, Tri Raharjo ketika dikonfirmasi mengenai mobil miliknya yang ditilang oleh anggota Satlantas Polres Mojokerto, baik melalui telepon maupun pesan singkat WhatsApp belum memberi jawaban, hanya menjawab singkat kalau masih sedang rapat. ” Siap, masih ada rapat,” balasnya.(sma/udi)

Baca juga :