Rencana Pemkot Mojokerto untuk membangun Jalur Lingkar Barat (Jalinbar) tahun 2019 ini, nampaknya gagal terwujud. Hal itu karena adanya terganjal dari pernyataan keberatan dari warga pemilik lahan.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sekitar 30 persen lebih pemilik lahan tidak menyetujui tanahnya dikepras untuk untuk proyek Jalinbar.
Mashudi, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto mengatakan, sebelumnya pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto telah menentukan titik lahan berdasarkan koordinat sesuai roadmap jalinbar.
Setelah itu lahan yang telah dipasang patik itu dilakukan berdasarkan nama pemilik. “Setelah kita identifikasi nama-nama pemilik lahan itu, kita lakukan sosialisasi,” terangnya.
Namun, kendala mulai muncul saat melangkah ke tahap konsultasi publik. Karena dalam tahapan ini masing-masing pemilik lahan disodorkan surat pernyataan terhadap program jalinbar. Hasilnya 30 persen lebih pemilik lahan di Kecamatan Prajuritkulon tidak setuju, jika lahannya terimbas program tersebut. “Dengan adanya keberatan 30 persen lebih dari pemilik lahan itu kita harus melakukan evaluasi,” tuturnya.
Dia juga mengatakan, dari dua lokasi yang dilakukan konsultasi publik, pemilik lahan yang tidak menyetujui didominasi dari Kelurahan Surodinawan. Mayoritas merupakan lahan yang sudah dijadikan bangunan atau tempat tinggal. Sedangkan di Kelurahan Blooto, sebagian besar tidak keberatan karena masih berupa sawah atau lahan kosong.
Sekedar informasi, Jalinbar akan dibangun mulai dari jalan di Simpang 4 Surodinawan menuju ke arah barat melalui Lingkungan Kemasan, Kelurahan Blooto. Selanjutnya, jalur membelah areal persawahan di Kelurahan Blooto hingga menyambung jembatan Rejoto. Program itu dicanangkan sejak 2016 lalu dan mengalami tarik ulur hingga belum terwujud hingga saat ini. (sma/adm)
Baca juga :