Pemuda asal Mojokerto diringkus polisi karena diduga menipu korbannya hingga mengalami kerugian Rp 18 juta.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pemuda itu bernama Andika Santia Kusuma (26), yang indekos di kawasan Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Dia diringkus Unit Reskrim Polsek Gedangan, karena diduga melakukan penipuan.
Ipda Supratman, Kanit Reskrim Polsek Gedangan mengatakan, pemuda yang rencananya menikah di bulan Oktober itu berhasil diringkus disebuah tempat kosnya. “Usai mendapat laporan, tersangka ini langsung kami tangkap,” katanya, Selasa (3/9/2019).
Menurutnya, kejadian penipuan dan penggelapan itu berawal saat korban bernama Eka Rahmat mendapat informasi dari temannya yang tak lain pacar tersangka, jika bisa memberikan pekerjaan di PT RASKA KAI. “Ternyata, pacarnya tersangka ini tidak mengetahui kalau tersangka sudah tidak bekerja di perusahaan yang dimaksud,” terangnya.
Kemudian korban langsung menemui pelaku dan memberikan sejumlah uang dengan harapan dapat bekerja di perusahaan yang dijanjikan. Namun, setelah ditunggu tidak ada panggilan, bahkan tidak ada kabar. Akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Mapolsek Gedangan.
“Ternyata pelaku tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang yang sudah korban berikan. Korban akhirnya melapor dan tersangka kami amankan. Tersangka juga dijerat pasal 378 Jo pasal 372 KUHP,” jelasnya.
Sementara itu pelaku mengakui, jika uang itu habis untuk sewa mobil dan jalan-jalan bersama sang pacar. “Uangnya habis saya gunakan sewa mobil dan jalan-jalan,” terangnya. (sma/adm)
Baca juga :