Dua desa di Kabupetan Mojokerto yang tercatat bakal mengikuti Pilkades serentak pada 23 Oktober 2019 akhirnya gagal. Karena panitia Pilkades ramai-ramai mengundurkan diri.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, desa pertama yang gagal mengikuti pilkades serentak adalah Desa Lakardowo Kecamatan Jetis, karena semua anggota BPD ramai-ramai mundur semua sehingga tidak bisa membentuk panitia pilkades.
Satu desa lagi yang dipastikan gagal menggelar pilkades serentak tahun ini adalah Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Desa ini masuk kategori desa yang tak mampu melanjutkan tahapan pilkades di periode setelah semua panitia pemilihan menyatakan mundur dari struktur kepengurusan sejak penutupan pendaftaran silam dan BPD tidak mau membentuk panitia Pilkades lagi.
Ardi Sepdianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengatakan, secara umum tahapan Pilkades berjalan lancar, semua desa yang menggelar Pilkades sudah menetapkan calon kepala desa, kecuali yang terjadi di Desa Talok Kecamatan Dlanggu.
Kata Ardi, kasus yang ada di Desa Talok, Dlanggu itu karena semua calon yang berpotensi lolos berasal dari warga luar desa, hingga warga protes dan panitianya ramai-ramai mengundurkan diri. “Kita sudah lakukab mediasi dan kita minta untuk melakukan musyawarah desa. Hasiilnya semua sepakat Pilkades tidak dilanjutkan,” ungkapnya.
Ardi juga mengatakan, hasil musyawarah desa ini menjadi pertimbangan dan pihaknya tidak ingin memaksakan desa untuk menggelar Pilkades. “Pertimbangan kita, kalau semua masyarakat tidak ingin melanjutkan Pilkades ya kalau dipaksakan justru dikhawatirkan akan terjadi gejolak,” tambahnya.
Dengan gagalnya Pilkades di Desa Talok, secara otomatis jabatan Kades akan dijabat oleh Pj yang ditunjuk bupati setelah periodisasi Kades Totok habis pasca pilkades serentak.
Sementara pengisian jabatan kades di Desa Talok akan mengikuti tahapan Pilkades tahun mendatang, menunggu Pemda menggelar Pilkada Serentak periode mendatang.
Sekedar informasi, 20 panitia pilkades akhirnya sepakat memutuskan mengundurkan diri demi menghindari potensi konflik yang lebih besar. Sehingga tahapan terhenti sampai pada pendaftaran bakal calon tanpa ada penetapan cakades yang berhak dipilih.
Akibat dua desa yang gagal mengikuti pilkades serentak pada 23 Oktober 2019 nanti, secara otomatis jumlah desa yang menggelar pilkades berkurang menjadi 251 desa.(sma/udi)
Baca juga :