Berkas Lengkap, Pelaku Aniaya Santri di Mojokerto Hingga Tewas Terancam 15 Tahun

Pemberkasan kasus penganiayaan santri Ponpes Mamba’ul Ulum Awang-Awang Mojosari Mojokerto yang tewas di tangan seniornya kini sudah lengkap atau P-21.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, berkas perkara beserta barang bukti dan pelaku sudah dilimpahkan ke Kejari Mojokerto Rabu (4/9/2019) sekira pukul 10.00 WIB, untuk dilanjutkan ke agenda persidangan di Pengadilan Negeri.

Pelaku WN (17) asal Pacet yang masih kategori anak ini menjalani pemeriksaan di lantai II ruang Pidana Umum (Pidum), setelah itu tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto.

Arie Satria, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto mengatakan, pelaku anak, WN (17) ditahan untuk 5 hari kedepan. Terkait perbuatannya disengaja atau tidak nanti akan diungkap di persidangan. “Pelaku dan korban sama-sama masih anak. Kita lihat di persidangan nanti,” ungkapnya.

Arie juga mengatakan, terkait penyebab kematian korban akan dilihat di fakta persidangan. Karena sudah ada hasil reka adegan, rekontruksi dan hasil visum, sehingga tak butuh lama untul dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. “Kita tinggal menyelesaikan administrasi saja, besok paling lambat. Setelah itu, kita limpahkan ke PN,” ujarnya.

Sementara dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Santri AR (16) tewas ini, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Undang-undangan Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 milyar.

Sementara kuasa hukum pelaku anak, Hamidah Anam Anis mengatakan, dalam kasus ini kliennya tidak sengaja melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, Senin (19/8/2019) lalu.

“Klien kami, tidak pernah melakukan pemukulan sebelumnya dan baru kali ini. Itu hanya bentuk kejengkelan pelaku terhadap korban yang sering melanggar aturan ponpes yakni keluar malam tanpa seizin pengurus. Jadi tidak ada kesengajaan,” pungkasnya.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :