Jumlah angka kasus kekerasan, pencabulan dan pemerkosaan di Kabupaten Mojokerto terus mengalami penurunan. Kasus kekasaran misalnya, pada tahun 2017 mencapai 73 kasus dan tahun ini menurun drastis hanya 13 kasus saja.
Dalam kasus kekerasan ini, jumlah terbanyak adalah kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Sepanjang tahun 2017 mencapai 27 kasus, tahun 2018 mencapai 18 kasus, dan di tahun 2019 tercatat hanya 1 kasus saja.
Penurunan juga terjadi pada kasus pencabulan dari 17 kasus di tahun 2017, turun menjadi 5 kasus di tahun 2018 dan tahun ini hanya 1 kasus saja. Sedangkan kasus pemerkosaan, pada tahun 2017 mencapai 6 kasus, tahun 2017 sebanyak 5 kasus dan di tahun 2019 ini tercatat nihil.
Joedha Hadi, Kepala Dinas Pengendalian Pendudukan, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto mengatakan, kasus yang menimpa perempuan dan anak ini trennya memang terus menurun. ’’Paling banyak kasusnya adalah terjadi KDRT (kekerasan dalam rumah tangga),’’ jelasnya.
Joedha juga mengatakan, meski banyak laporan yang masuk ke P2TP2A, namun tidak semuanya dialihkan ke pihak kepolisian. “Banyak kasus yang masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Semisal tidak diberi nafkah batin. Nah, yang seperti ini masih bisa kita selesaikan. Ada proses mediasi yang bisa ditempuh,’’ jelasnya.
Sementara untuk kasus yang syarat dengan unsur pidana, langsung dialihkan ke kepolisian. “Seperti kasus pemerkosaan, trafficking, maka akan kita limpahkan ke kepolisian,’ tambahnya.
Masih kata Joeda, untuk kasus pidana dengan korban perempuan dan anak, pihaknya lebih bertanggung jawab terhadap keberadaan korban. ’’Kita langsung memberikan penanganan untuk masa depannya. Rasa trauma itu yang akan kita tangani,’’ tegasnya.
Sementara untuk pencegahan jangka panjang, DP2KBP2 telah melakukan berbagai upaya, baik melalui sosialisasi maupun pembentukan Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R) di sekolah-sekolah.(sma/udi)
Baca juga :