Palsukan KTP dan KK untuk Kredit Motor, Dua Warga Asal Jombang Diringkus

Polres Jombang berhasil menangkap dua pelaku yang diduga memalsukan KTP dan KK yang disalahgunakan untuk pengajuan kredit sepeda motor. Saat ini, kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Satuan Reskrim Polres Jombang.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua pelaku berinisial FDR (32), warga Desa Denanyar, Kecamatan Jombang dan AZ (36), warga Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, kedua pelaku diduga membuat surat palsu atau memalsukan surat dan memiliki peran masing-masing.

“FDR ini memesan kepada AZ untuk dibuatkan KTP dan KK. Oleh pelaku, dua dokumen kependudukan akan digunakan untuk kredit sepeda motor,” ungkapnya.

Sementara mengenai cara yang dilakukan, pelaku AZ memalsukan KTP KK dengan cara mescanning KTP maupun KK asli, lalu identitas dan fotonya diedit menggunakan program paint dan microsoft word.

Setelah itu, KTP dicetak menggunakan printer warna pada lembaran plastik mika, lalu hasil cetakan tersebut dipotong dan ditempelkan pada material e-KTP bekas sehingga menyerupai asli.

Sementara untuk KK dicetak warna menggunakan printer.
Pencetakan itu menggunakan lembaran kertas HVS putih ukuran F4, lalu dilaminating untuk mengelabuhi agar terlihat asli.

“Atas jasa membuatkan dokumen kenegaraan palsu itu, AZ mendapatkan upah sebesar dua ratus ribu rupiah. Semuanya pengerjaan itu membutuhkan waktu hanya dua jam. Namun praktik pemalsuan itu akhirnya berhasil kita bongkar,” Tegas Azi Pratas.

Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit komputer berikut printer, dua lembar e-KTP, beberapa lembar suket (surat keterangan) dan KK yang diduga palsu.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 96A jo Pasal 8 ayat (1) huruf c UU RI No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UURI No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.(sma/udi)

Baca juga :