Bakal Dikebiri, Terpidana Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Resmi Ajukan PK

M Aris (21) Terpidana pemerkosaan 9 anak di Mojokerto resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis hukuman penjara selama 12 tahun, denda Rp 100 juta, dan kebiri kimia yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Informasi yang dihinpun suaramojokerto.com, saat ini tim kuasa hukum sudah menyiapkan dua alat bukti baru (novum) untuk menggugurkan hukuman tersebut.

Handoyo, kuasa hukum M. Aris mengatakan, dengan dua novum itu, pihaknya yakin bisa digunakan untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya melalui pengajukan PK. ’’Sudah ada bukti baru. Dan sudah kami ajukan ke pengadilan,’’ ungkapnya.

Handoyo menyebutkan, dua novum itu diantaranya keterangan kakak kandung M. Aris yakni, Sobirin. Pihak keluarga mencurigai adanya unsur salah tangkap dalam proses penidanaan adiknya tersebut.

’’Acuannya, saat itu ada pertemuan di balai dusun. Dan menegaskan, bahwa ada pelaku lain yang telah melakukan pemerkosaan,’’ tegasnya.

Saat itu, ciri-ciri pelaku diantaranya adalah teman ayah korban. Keterangan ini nyaris sama saat korban dicecar tentang ciri-ciri pelaku. ’’Kata korban, pelaku adalah teman ayahnya. Sehingga, klop,’’ tegasnya.

Alat bukti yang kedua yang akan dibuktikan dalam persidangan nanti, terkait dengan pendampingan hukum selama proses pemeriksaan di kepolisian. “Selama proses pemeriksaan di depan penyidik kepolisian kliennya tak pernah mendapat pendampingan, padahal, proses hukum dengan ancaman penjara di atas 5 tahun harus mendapat pendampingan pengacara,” tambahnya.

Kata Handoyo, Aris baru mendapat pengawalan hukum saat menjalani sidang di PN Mojokerto. Dengan dua bukti baru ini, Handoyo optimistis jika Mahkamah Agung (MA) bakal mengabulkan permohonan PK.

Seperti diketahui, sebelumnya, M. Aris, 21, pemuda asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dinyatakan terbukti telah melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak di wilayah Mojokerto. Dan hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan pidana tambahan berupa kebiri kimia.(sma/udi)

Baca juga :