Seorang pemuda asal Mojokerto berhasil diamankan polisi saat kedapatan membawa ribuan butir pil dobel L. Dia adalah Dedy Bayu Krisdianto alias Ganyong, 25, warga Dusun Belik, Desa Penanggungan, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka Dedy diringkus polisi saat transaksi 7210 butir pil yang disimpan dalam kemasan plastik.
Ipda Teguh Kariyadi, Paurbaghumas Polres Mojokerto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat kalau akan ada transaksi pil koplo di sebuah rumah di Dusun Sendang, Desa Penanggungan, Kecamatan Trawas.
Setelah dilakukan pengintaian di lokasi, petugas metemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, tujuh bungkus plastik besar yang berisikan pil double L. “Setiap plastik berisi1.000 butir pil double L, ada satu plastik yang nerisi 210 butir,” ungkapnya.
Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2,4 juta hasil penjualan barang haram ini dan satu unit HP yang dipakai transaksi.
Petugas juga terus melakukan pengembangan kasus terkait kasus Dedy yang ditangkap pada Sabtu (31/8) sekitar pukul 13.00 WIB tersebut.(sma/udi)
Baca Juga :
Wajah Baru Candi Tikus Trowulan, Lebih Cantik dan Menarik, Yuk Lihat Sendiri