Dua warga asal Jombang nekat mencuri kopi sebanyak 170 kg dengan cara menggunakan kendaraan penggiling kopi atau Ledok. Keduanya akhirnya diringkus polisi.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dua pelaku diketahui bermama Ngatijan (48) Warga Desa Jombok Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang dan Alex Revangga (24) Warga Desa Mojokaprak Kecamatan Tembeleng Kabupaten Jombang.
Kedua pekaku diringkus pihak kepilisian setelah ketahuan mencuri kopi di rumah korban Djami (58)
Tlogomulyo, Desa Balerejo, Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar.
Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Mohamad Burhanudin mengatakan, pencurian 170 kg kopi ini terjadi ketika korban Djami sedang menyaksikan karnaval pada kamis 29 Agustus 2019 lalu.
“Ketika pulang, dia mendapati 8 karung biji kopi miliknya sudah digiling berubah menjadi 2 karung kopi tanpa kulit dengan total berat 60 Kg,” ungkapnya.
Korban penasaran dengan kopinya yang tinggal sedikit, lalu mengecek dengan bertanya ke tetangga dan menantunya bernama, Purwati, yang juga saksi mata.
Kepada polisi, Purwanti menceritakan, sebelumnya ada dua orang penjaja jasa giling kopi keliling dengan membawa Ledok yang mengaku disuruh menggilingkan kopi milik korban dengan biaya lima puluh ribu rupiah.
Setelah digiling, hasilnya diserahkan kembali dan hanya tersisa 2 karung saja. “Jadi, korban ini tidak menyuruh untuk menggiling kopi miliknya. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Wlingi,” kata Burhanudin, Rabu (4/9/2019).
Setelah mendapat laporan, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya berhasil di amankan di Desa Tegalsari Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
“Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan 40 Kg kopi yang sudah di giling, uang hasil penjualan biji kopi sebesar Rp. 322.000 dan sebuah Ledok.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku asal Jombang ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tetang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.(sma/udi)
Baca juga :