Tahapan penetapan calon kepala desa pada Pilkades serentak 2019 yang digelar Pemkab Mojokerto memang masuk kategori tahapan yang rawan. Karena, penetapan Capades rawan menimbulkan protes dan Polemik.
Informasi yang dihinpun suaramojokerto.com, diantara polemik penetapan calon kepala desa (cakades) yang masih berlangsung adalah di Desa Tambakagung
Kecamatan Puri, Mojokerto.
Bahkan, Utomo, kandidat yang gugur saat proses seleksi mengancam bakal
melaporkan seluruh panitia ke polisi. Hal itu ditegaskan Utomo melalui kuasa hukumnya, Matyatim, SH, kemarin (5/9).
Menurut Matyatim, panitia pilkades dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan mengabaikan aturan yang telah ditetapkan. “Ada indikasi permainan. Kami melihat, ada unsur pidana,” ungkapnya kepada wartawan.
Maryatin menjelaskan, Indikasi itu terlihat dari salah satu pendaftar yang lolos dengan hanya menggunakan surat keterangan lulus (SKL). “Salah satu syarat pencalonan harus disertai ijasah atau S-1. Tapi yang lolos ini hanya menggunakan SKL. Ini jelas salah. Karena yang ditegaskan justru ijasah bukan SKL” terangnya.
Selain itu, dalam tatib juga dijelaskan pemberkasan harus diselesaikan pada 9 Agustus. Akan tetapi, panitia masih menerima
persyaratan tambahan dari salah satu kandidat, Jelang pengumuman penetapan calon.
“Ya, dua unsur itu menjadi salah satu bukti kita. Ada
penyalahgunaan wewenang,” tuturnya.
Selain melaporkan secara pidana, Matyatim juga mengatakan akan melaporkan secara perdata ke PTUN untuk menggugat hasil penetapan calon kepala desa Tambakagung, Puri.
Selain di Desa Tambakagung, Puri, Polemik pilkades juga terjadi di Desa Banyulegi, Kecamatan Dawarblandong. Ada satu dari tiga kandidat yang digugurkan panitia pilkades tidak terima dan akan melangkah ke jalur hukum.
Baca Juga :
Terbesar dan Tertinggi, Patung Mahapatih Gajah Mada Dibangun di Mojokerto
Bakal Calon Kades itu adalah Samsul yang dicoret karena menyertakan surat
keterangan kependudukan (suket). Padahal, suket memiliki kedudukan
yang sama dengan KTP elektronik.
Sekedar informasi, polemik pilkades serentak ini bersumber pada Perbup 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pilkades yang dinilai berpotensi menimbulkan permasalahan. Khususnya pada aturan skoring dan seleksi penetapan calon kepala desa yang dinilai merugikan sejumlah incumbent karena bisa digugurkan dengan mudah saat seleksi administrasi.(sma/udi)
Baca juga :