Keberadaan anak Punk di perempatan jalan dinilai kerap menggangu ketertiban dan kurang elok dipandang. Sehingga kerap dirazia Satpol PP agar mereka tidak menggnggu pengguna jalan.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dua cewek punk asal Mojokerto Terjaring razia Satpol PP Magetan bersama 5 anak punk lainnya. Mereka terdiri dari 4 cowok dan 3 cewek di bawah umur.
Dari 7 anak punk yang diamankan, ada 1 cewek yanng mengaku sudah nikah siri. Mereka terjaring razia dan digiring ke kantor Satpol PP Magetan, Kamis (5/9/2019).
Sementara identitas cewek Punk asal Mojokerto yang diamankan diantaranya bernama Wanda Sari (15) warga Desa Mrasih RT01/RW7, Pacet, Mojokerto, dan Dian Elya Maghforoh (15) warga Desa Kedung Uning, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Sementara satu cewek lainnya yang terjaring bernama shelend Wulan Andriani (15) warga Jln Nusantara, RT02/RW16, Cilacap (Jawa Tengah).
Razia anak punk di Megetan memang sering dilakukan setelah ada informasi hilangnya putri seorang pejabat di Kabupaten Ngawi yang hingga kini belum ditemukan. Karena diduga kuat, putri pejabat tersebut bergabung dengan komunitas anak punk.
Andri Rahman H, plt Kepala Satpol PP Kabupaten Magetan mengatakan, pencarian putri tersebut memang terus dilakukan. Meskipu pihaknya mengaku kesulutan karena minim ciri-ciri yang ada di anak putri tersebut.
“Kesulitannya menyangkut minimnya ciri-ciri khusus, juga personilisasi menyangkut nama dan foto wajah terbaru, juga gak ada,” ungkapnya.
Sementara dari ketiga anak putri yang terjaring razia, satu di antaranya mengaku sudah menikah Syar’i atau nikah sesuai syariat (aturan) Islam. “Ketiga putri punk yang kami ciduk, ketiganya masih berusia 15 tahun. Salah seorang mengaku sudah menikah syar’i,” pungkasnya.(sma/udi)
Baca juga :