Proses penyelidikan terhadap dugaan kasus pencabulan terhadap bocah TK berinisial A , 4,5 tahun warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto masih dilakukan pihak kepolisian.
Bahkan, polisi juga sudah melakukan beberapa langkah termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menerima hasil visumnya.
Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Ade Warokka mengatakan, pihaknya sudah memeriksa dua guru dan dokter yang pertama kali memberi hasil Visum.
“Kita sudah memeriksa saksi, termasuk guru terlapor dan dokter terkait adanya proses penyembuhan terhadap kamaluan korban,” ungkapnya.
Kata Waroka, saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, dokter yang pertama kali menerima orang tua terduga korban dan melakukan visum tersebut tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi peristiwa dugaan pencabulan.
Meski demikian, polisi akan tetap menyelediki adanya dugaan kasus pencabulan yang dilaporkan oleh pihak keluarga terduga korban. Bahkan polisi akan melibatkan unsur terkait untuk membuktikan kasus tersebut.
“Seperti psikologi, yang dikatakan ibu Walikota, mungkin tetangga dan saksi lain ataupun pihak sekolah untuk mengungkap kebenaran kasus ini,” jelasnya.
Kata Waroka, sejauh ini hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang, banyak yang menyatakan meragukan akan adanya kasus ini. “Dari saksi-saksi yang kita periksa, banyak yang menyatakan meragukan adanya kasus ini,” tegasnya.
Seperti diketahui, mencuatnya dugaan pencabulan yang menimpa bocah A siswi TK yang diduga dicabuli oleh gurunya ini, setelah orang tua A bersama pengacara melaporkan kasus ke polisi.
Korban siswi TK yang berada di lingkungan Pemkab Mojokerto ini diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan TA, seorang oknum pada Senin (26/8) lalu.(sma/udi)
Baca juga :