Dua pria asal Mojokerto terpaksa diringkus polisi setelah ketahuan nekat menggadaikan sepeda motor Honda Beat milik temannya sendiri.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua pemuda tersebut diketahui bernama Dirmanto alias Boneng (39) dan Bandi Utomo (40), keduanya warga desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Sedangkan motor yang digadaikan jenis Honda Beat warna hitam nopol W 6909 WT milik korban sekaligus pelapor, bernama M. Abdul Somad (35) warga dusun Guyangan RT 18 RW 09 desa Wonomlati Krembung Sidoarjo.
Kanitreskrim Polsek Krembung Ipda Soepatman mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban, kedua pelaku berhasil ditangkap. “Korban dan kedua pelaku ini, sudah saling kenal,” katanya.
Soepatman juga menceritakan, kasus penggelapan motor ini berawal ketika kedua pelaku berusaha meminjam motor korban dengan alasan hendak pergi ke suatu tempat.
Namun, awalnya korban tidak mengijinkan. Karena pelaku sedikit memaksa dan merayu korban, akhirnya, korban mengijinkan dengan syarat, segera dikembalikan karena esoknya dibuat untuk bekerja.
“Setelah diijinkan, keduanya langsung pergi meninggalkan korban yang saat itu berada di pos kamling depan rumah korban,” tambahnya.
Setelah ditunggu hingga keesokan harinya, korban menunggu motornya dan tak dikembalikan. Ketika dicari di rumah pelaku, ternyata motornya tidak ada kemudian dilaporkan ke polisi. “Atas dasar laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya,” imbuhnya.
Saat diperiksa polisi, kedua pelaku mengaku kalau motor tersebut sudah digadaikan ke seseorang. Dan uang hasil gadai motor digunakan kedua pelaku untuk berjudi remi.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta. Sedangkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.(sma/udi)
Baca juga :