14 Hari Operasi Patuh, 3500 Pengendara di Mojokerto Kena Tilang

3.500 kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua berhasil terjaring Polres Mojokerto selama Operasi Patuh (Optuh) 2019 yang berlangsung selama 14 hari.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dari ribuan pengendara yang terkena razia tersebut, 300 kendaraan diantaranya disita oleh petugas kepolisian karena tidak dilengkapi surat-surat.

AKP Boby M. Zulfikar, Kasatlantas Polres Mojokerto mengatakan, selama 14 hari Optuh atau berakhir 11 September 2019 kemarin, petugas menilang 3.500 pengendara karena melanggar berbagai aturan lalu lintas.

” Sudah 3.500 kendaraan yang sudah kita tilang. Dan mirisnya pelanggaran lalulintas didominasi oleh anak dibawa umur atau pelajar SMP, atau pengendara yang tak memiliki SIM,” paparnya, Kamis (12/09/19).

Menurutnya, salah satu faktor masih banyaknya anak-anak mengendarai motor, yakni para orang tua dinilai sering mengabaikan keselamatan dan membiarkan anaknya mengendarai motor sendiri saat bersekolah.

” Rata-rata mereka yang kita tilang selalu beralasan sekolah jauh, atau orang tua tak mau mengantarkan. Padahal dalam aturan, anak-anak ini yang kita tilang masih berusia 15 dan 14 tahun. Kan belum boleh menggunakan sepeda motor,” terangnya.

Namun, Banyaknya jumlah pengendara yang ditilang selama 14 hari Operasi Patuh 2019, angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Mojokerto dinilai mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu.

” Artinya disini sudah ada tren positif dari masyarakat terkait kesadaran berkendara. Di jam-jam tertentu masyarakat ini mulai tertib. Itu yang kita harapkan, semoga bisa seterusnya,” katanya.

Ratusan sepeda motor yang disita petugas, rata-rata tidak disertai surat-surat. ” Saat ini motornya kita tahan di halaman dan pos pos Polres Mojokerto karena tidak disertai oleh surat surat seperti STNK dan SIM. Kalau indikasi motor curian kita belum sampai situ,”cetusnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengambil motor yang disita tersebut, pemiliknya cukup menyerahkan hasil sidang atau bukti dari pengadilan.

Kasatlantas juga mengatakan, selama ini motor yang disita petugas, mayoritas tidak diambil oleh pemiliknya. ” Entah apa alasannya, namun kalau tidak diambil pihak kepolisian akan melakukan pengecekan nomor rangka dan menyesuaikan dengan nomor telepon para pemilik untuk kita hubungi. Kalau tetap tidak diambil, baru ini mengindikasikan dugaan motor curian,” pungkasnya. (sma/adm)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :