Aniaya Santri Hingga Tewas, Pengurus Ponpes di Mojokerto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan hukuman kepada terdakwa WN (17) selama 3,5 tahun penjara, serta pelatihan kerja selama 6 bulan.

WN merupakan santri senior yang melakukan penganiayaan terhadap santri juniornya di Pondok Pesantren (Ponpes) Mamba’ul Ulum, Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Mojokerto

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, putusan hakim ini lebih rendah 6 bulan, dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erfandi Kurnia, SH. Sebelumnya (10/9/2019), jaksa menuntut hukuman selama 4 tahun kurungan penjara.

Yenny Wahyuningtyas P, SH, Hakim tunggal yang membacakan putusan itu mempertimbangkan sejumlah faktor. Diantaranya pelaku belum berusia 18 tahun, dan masih menempuh pendidikan.

Dani Setiawan, Kuasa hukum WN mengatakan, keluarga korban yakni AR (16) sudah memberikan maaf atas sikap kliennya. ’’Kami sebagai penasihat hukum, tidak akan banding. Kami menerima,’’ terangnya.

Sekedar informasi, WN adalah petugas keamanan Ponpes Mambaul Ulum Awang-Awang Mojosari Mojokerto yang telah menendang AR sebanyak 4 kali, hingga mengalami luka serius di bagian kepala.

Korban tak sadarkan diri dan hasil otopsi RS, batok kepala korban pecah, hingga akhirnya meninggal dunia. Kasus pun langsung diproses hukum.(sma/adm)

Setubuhi Pelajar Hingga 10 Kali, Warga Mojokerto Diringkus

Baca juga :