Korupsi Rp 1,6 Miliar, Pejabat Bulog Mojokerto Dituntut 8 Tahun Penjara

Persidangan kasus dugaan korupsi di Bulog Subdivre Surabaya Selatan yang ada di Jalan RA Basuni Mojokerto dengan terdakwa Sigit Hendro Purnomo akhirnya masuk agenda penuntutan.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, terdakwa sigit dituntut hukuman selama 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya.

Selain menuntut terdakwa kurungan penjara, dalam sidang yang digelar Jumat (13/9) lalu, JPU juga menuntut terdakwa Sigit harus mengganti uang yang dikorupsi sebesar Rp 1,6 miliar, serta membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

Erfandi Kurnia, JPU Kejari Kabupaten Mojokerto saat membacakan tuntutan mengatalan, Sigit Hendro Purnomo mantan Kepala Seksi Komersial dan Pengembangan Bisnis di Bulog ini telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri.

Terdakwa Sigit dinilai melanggar pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga telah menghabiskan uang hasil penjualan di Bulog hingga mencapai Rp 1,6 miliar.

’’Terdakwa telah melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,’’ ungkapnya

Sementara mendengar tuntutan jaksa, Sigit yang didampingi dua pengacara tidak banyak melawan. Bahkan dia berencana mengajukan pembelaan secara verbal.

Namun, ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan meminta agar nota pleidoi dibacakan secara tertulis dan disampaikan pada persidangan pekan depan.

Seperti diketahui, Sigit diduga telah menilap uang perusahaan senilai Rp 1,6 miliar saat masih menjabat Kasi Bidang Komersial dan Pengembangan Bisnis.

Sigit memiliki kewenangan yang cukup besar. Di antaranya, melakukan penjualan komoditas melalui program Rumah Pangan Kita (RPK) hingga uang Bulog yang hilang diperkirakan mencapai Rp 618,7 juta.

Selain itu, ada dana hasil penjualan pasar umum atau operasi pasar yang menelan anggaran sebesar Rp 91,14 juta serta penjualan jagung yang mencapai Rp 800 juta serta stok gula Bulog senilai Rp 126,5 juta.

Kemudian, Sigit menghilang sejak 31 Oktober 2017 hingga akhirnya Sigit ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak November 2018, kemudian berhasil ditangkap.(sma/udi)

Baca juga :