Kasus Investasi Bodong, PT RHS Akui Membernya 565 orang Dengan Investasi Rp 21 M

Kasus investasi bodong yang membuat 109 warga Mojokerto mengalami kerugian hingga mencapai Rp 7 Milyar dan kasusnya pun secara resmi dilaporkan ke Polresta Mojokerto akhirnya mendapat respon dari manajeman PT Rofiq Hanifah (RHS) group.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pihak managemen membantah jika investasi yang selama ini berjalan merupakan fiktif atau bodong. Hanya saja, bisnis yang dilakukan macet sehingga belum bisa mengembalikan dana investor.

Kepala Divisi Sosial PT. RHS Kancab Mojokerto, Sumargi mengatakan, usaha milik PT RHS benar-benar ada dan tidak fiktif. Yakni, berupa 8 toko bangunan di Kediri dan Blitar, tapi bangkrut.

“Namanya bisnis pasti ada guncangan. Satu per satu toko kami tutup. April 2018 bagi hasil sudah mulai ngadat. Jemaah mulai resah karena tidak ada bagi hasil,” ujarnya.

Sumargi juga mengakui, jumlah total investor atau penabung di Mojokerto mencapai 565 orang dan jumlah uang yang diinvestasikan senilai Rp 21,1 miliar.

’’Tidak hanya Rp 7 miliar. Tapi, seluruh uang nasabah 565 orang di Kancab Mojokerto dengan total Rp 21,5 miliar memang belum kembali semuanya,’’ terangnya Sumargi Rabu (18/9/2019).

Saat ini, pihak PT RHS masih berusaha menjual aset Waterpark Chenoa dengan luas 7.799 meter persegi yang berlokasi di Blitar senilai Rp 30 miliar untuk mengembalikan dana investor.

Sumargi juga mengaku, bagi hasil 5 persen dari nilai investasi yang dijanjikan Direktur Utama PT RHS Group M Ainur Rofiq sempat berjalan beberapa bulan. Biasanya, setiap tanggal 10 investor menerima bagi hasil melalui transfer bank.

Hanya saja, dengan berdalih bangkrutnya toko-toko bahan bangunan yang dikelola PT RHS Group menjadi alasan macetnya bagi hasil tersebut. Dan hingga kini semua dana investasinya yang memcapai Rp 21,1 miliar belum dikembalikan.

Sementara kasa hukum para terlapor, Dadang, menambahkan pihaknya belum menentukan upaya hukum untuk membela kliennya. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan kasus ini akan diselesaikan secara damai jika uang para investor telah dikembalikan.(sma/udi)

Kabur Tiga Minggu, Penyebar Video Panas Mojokerto Berhasil Diringkus

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :