Guru asal Jombang Nekat Curi Laptop, Akhirnya Diringkus Polisi

Seorang guru swasta di Jombang diringkus polisi, karena diduga mencuri laptop perangkat desa.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, guru PNS itu berinisial WR (43). Aksinya terbongkar saat akan meminta uang tebusan pada korban sebesar Rp 1,2 juta.

Dugaan aksi pencurian itu terjadi pada Rabu malam (18/9/2019). Korban Munifah (47) seorang perangkat Desa Banyuarang, yang mengadu kepolisi setelah kehilangan laptop di kantor Balai Desa.

AKP Lely Bahtiar, Kapolsek Ngoro mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polsek Ngoro langsung melakukan ppenyelidian.

“Anehnya, ketika diselidiki dengan perangkat desa, ada seseorang yang sanggup menemukan barang laptop tersebut dengan meminta uang tebusan Rp. 1,2 juta,” terangnya.

Mengetahui ada seseorang yang ingin mengembalikan laptop dan meminta tebusan, salah satu perangkat desa kemudian mengajak polisi menemui pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku kemudian mengaku telah mengambil laptop tersebut.

“Tersangka mengakui semua perbuatannya. Tas berisi laptop korban yang diletakkan di atas meja, diambil saat situasi sedang sepi. Laptop dibawa kabur dengan cara dimasukkan kedalam baju,” katanya.

Akibat pencurian ini, korban diperkirakan hampir mengalami kerugian sekitar Rp 4 jutaan.

“Sedangkan pelaku, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (sma/adm)

Baca juga :