Kasus penipuan dengan modus menjual tanah bukan miliknya terjadi di Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto.
AK, warga setempat yang juga mantan Kepala Desa harus berususan dengan pihak kepolisian karena diduga telah menjual tanah yang bukan miliknya seharha Rp 950 juta.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kasus penipuan menimpa manajemen PT Alwo Internasilonal lndonesia, sebuah perusahaan di jalan Raya Trawas KM 3.89 Mojokerto.
Paurbaghumas Polres Mojokerto, Ipda Teguh Kariyadi mengatakan, dugaan penipuan ini sebenarnya sudah terjadi
Oktober 2015 silam. Saat itu terlapor AK yang masih aktif menjabat sebagai kades menjual dua bidang tanah seharga Rp 950 juta ke perusahaan.
Untuk meyakinkan perusahaan, AK menunjukKan bukti leter C masing- masing Nomor 804 kelas 92-D dengan luas sekitar 1.970 meter persegi dan Nomor 1146 kelas 92-D seluas 130 meter persegi.
Kata Teguh, pihak kepolisian sejauh ini sudah melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan, termasuk memeriksa terlapor atas nama Hendrean Alim. “Buktinya berupa satu lembar kwitansi pembayaran sebesar Rp 50 juta sudah kami sita,” ungkapnya.
Uang Rp 50 juta ini sebagai tanda komitmen, namun setelah perusahaan melakukan pembersihan lahan. Tiba-tiba ada seseorang yang datang dan mengakui kalau tanah yang dijual AK adalah tanah miliknya.
Dan ketika perusahaan melakukan kroacek ternyata diketahui tanah tersebut memang bukan milik AK. “Ternyata tanah itu milik orang lain, itu hanya modus untuk melancarkan aksinya,” tambahnya.
Perusahaan yang merasa dirugikan mencoba menarik uangnya kembali namun terlapor berbelit-belit. Kasus ini pun akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan penipuan dan kerugiannya sebesar Rp 50 juta.(sma/udi)
Baca juga :Polisi Ungkap Hasil Visum Kasus Bocah TK ‘Dicabuli’ Gurunya di Mojokerto