Edarkan Sabu, 2 Pemuda Yang Masih Satu Desa di Mojokerto Diringkus Polisi

Foto : Ilustrasi

Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap dua pengedar narkoba yang masih dalam satu jaringan. Mereka diringkus kemarin (21/9/2019), dalam rentan waktu 30 menit.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dua pelaku itu diantaranya Abdul Nafik (19) dan Khoirul Anam (25) warga Dusun/Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Dua pemuda itu diringkus, tidak lepas dari pengembangan pengungkapan kasus  sebelumnya.

Ipda Teguh Kariyadi, Paurbaghumas Polres Mojokerto mengatakan, 2 pelaku itu merupakan satu jaringan yang sering beraksi antarwilayah, baik dalam menjaring konsumen ataupun mengedarkan sabu-sabu. “Sasarannya kebanyakan usia produktif atau teman sejawatnya. Misalkan, buruh pabrik,” ujarnya.

Menurutnya, harga jual sabu-sabu yang ditawarkan oleh pelaku juga relatif berbeda, sesuai kemasan paket hemat. Antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per paket.

Ipda Teguh juga mengatakan, mereka ditangkap ditempat berbeda. Pertama, petugas meringkus Abdul Nafik dirumahnya sekitar pukul 11.30 WIB. “Ada 3 paket sabu-sabu kemasan klip yang kami sita di rumah tersangka,” terangnya.

Bahkan, untuk mengelabuhi petugas, 3 paket sabu itu awalnya ditaruh didalam kemasan rokok. Selain itu, ada dua bendel plastik klip untuk memecah sabu-sabu.

Kepada petugas, pelaku mendapat barang itu dari temannya yakni Khoirul Anam yang kebetulan tinggal satu desa.

Kemudian petugas langsung mendatangi rumah Khoirul Anam dan dilanjutkan dengan penangkapan. “Tak lebih dari 30 menit, dia akhirnya berhasil ditangkap dirumahnya,” ujarnya.

Dari hasil keterangan dari Khoirul, jika petugas mendapati identitas pelaku lain sebagai penyuplai. “Inisialnya KL (28). Saat ini untuk mengungkap keberadaannya masih kami selidiki,” tegasnya.

Kedua pelaku yang diringkus itu dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (sma/adm)

Baca juga :