Pilkada serentak akan digelar tahun 2020 mendatang. Termasuk di Kabupaten Mojokerto, juga akan menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Selain jalur Partai Politik (Parpol), KPU juga akan membuka di jalur Independen alias perorangan.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, KPU Kabupaten Mojokerto akan menerima syarat dukungan bagi pasangan calon (paslon) jalur Independen dalam bursa Cabup Cawabup tahun 2020 mendatang.
Achmad Arif, Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto mengatakan, jumlah dukungan itu mengacu Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir yang digunakan dalam Pilpres dan Pileg beberapa waktu lalu. “Jumlah dukungan minimal 7,5 persen,’’ terangnya.
Dengan DPT sebanyak 831.172 dalam Pilpres dan Pileg waktu lalu, maka jumlah dukungan pada Pilkada nantinya minimal 7,5 persen.
Artinya, untuk maju di jalur independen, maka jumlah dukungannya sekitar 58.183 pemilih dengan penyebaran 50 persen di setiap Kecamatan.
Arif juga menghimbau, masyarakat yang ingin maju dalam pilkada nanti, agar segera mengumpulkan berkas. KPU sudah bisa menerima berkas dukungan calon independen mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.
’’Syarat dan dukungan itu kemudian akan kami verifikasi administrasi dan faktual. Jika sudah selesai dan sesuai dengan kuota yang ada di peraturan KPU, maka pasangan calon indepen bisa mendaftarkan diri,’’ jelasnya.
Masih kata Arif, selain jalur perorangan akan dibuka lebih awal karena persyaratan yang sangat rumit, KPU juga harus kerja keras untuk melakukan verifikasi faktual ke lapangan. ’’Jika jalur independen sudah tuntas, maka KPU akan membuka jalur pendaftaran di jalur parpol,’’ pungkasnya. (sma/adm)
Baca juga :