Puluhan papan reklame dibongkar paksa oleh Satpol PP dikawasan Kota Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pemotongan dan pembongkaran paksa puluhan reklame karena tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak. Selain itu sebagian reklame tersebut berada di trotoar yang digunakan untuk pejalan kaki.
Sugiono, Sekertaris Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, nantinya ada di tiga titik pembongkaran papan reklame. ” Rencananya akan ada tiga titik pembongkaran yang kita lakukan, pertama di jalan Empunala, Pesiden Pamuji dan jalan Brawijaya. karena disana banyak ditemukan reklame bodong,” katanya.
Menurutnya, sebelumnya Satpol PP telah memberikan surat teguran peringatan pertama, kedua dan ketiga. Bahkan telah meminta pemilik untuk membongkar secara sendiri.
“Namun sampai batas waktu yang diberikan, papan reklame tersebut belum juga diturunkan, maka terpaksa kami melakukan penertiban,” tandasnya.
Satpol PP juga meminta agar masyarakat ikut serta memantau dilingkungan masing-masing.
“Bila ada papan reklame tanpa IMB yang dirikan agar segera melaporkan ke Satpol PP Kota Mojokerto atau Dinas terkait. Sehingga kami bisa menindaklajuti untuk membongkar,” katanya.
Kata Sugiono, banyaknya reklame yang tak berizin, maka akan berimbas pada pendapat anggaran Daerah (PAD) Kota Mojokerto.
” Tidak ada kebocoran masalah PAD. Yang jelas tujuan penertiban ini, kita lakukan untuk meningkatkan PAD Pemkot Mojokerto,” terangnya. (sma/adm)
Baca juga :