Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto membongkar paksa puluhan papan reklame di beberapa titik yang dinilai melanggar aturan dan tidak bayar pajak.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, papan reklame tersebut sebagian besar tidak berizin dan dipasang di atas trotoar, sehingga mengganggu pejalan kaki.
Sugiono, Sekertaris Satpol-PP Kota Mojokerto mengatakan, puluhan reklame yang dibongkar ini berada di tiga lokasi, yakni di Jalan Empunala, Pesiden Pamuji dan Jalan Brawijaya.
“Sasaran kita ada di tiga titik, karena di lokasi tersebut banyak berdiri papan reklame bodong dan pemiliknya sudah diberi peringatan,” ungkapnya.
Sugiono juga mengatakan, sebelumnya Satpol PP Kota Mojokerto sudah menertibkan surat peringatan pertama, II dan III. Bahkan meminta pemilik untuk membongkar secara sendiri.
“Karena sampai batas waktu yang diberikan belum juga diturunkan, maka terpaksa kami melakukan penertiban,” tegasnya.
Sementara tujuan pembongkaran ini, selain untuk penertiban juga untuk meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Mojokerto.(sma/udi)
Baca juga :