Kanwil Kemenag Jatim dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur akan menerapkan tes urine bagi calon pengantin. Setidaknya ada 15 Kabupaten/Kota yang dianggap siap untuk menerapkan aturan tersebut mulai tahun ini, termasuk Kota Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Kementrian Agama (Kemenag) Kota Mojokerto akan segera menerapkan rencana tes urine bagi pasangan calon pengantin. Paling cepat, syarat itu akan mulai digulirkan bulan depan (Oktober).
Bambang Sunaryadi, Kasi Binmas Kemenag Kota Mojokerto mengatakan, Kanwil Kemenag sudah menjadwalkan ada pertemuan dengan kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Salah satunya membahas syarat tes urine bagi pasangan calon pengantin. “Nanti tanggal 1 (Oktober) mungkin ada infornya terkait itu (Tes Urine),”, terangnya.
Bahkan, pihaknya sudah koordinasi bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK). “Kami sudah bertemu dengan BNNK, tapi masih sama-sama menunggu,” jelasnya.
Rencananya, calon pengantin akan menjalani tempat tes urine di kantor BNNK. Setidaknya terdapat 6 jenis zat pskotropika yang dideteksi tes urine, diantaranya metafetamin atau sabu-sabu, amfetamin atau ekstasi, ganja, morfin, kokain serta benzodiazepam.
Kemudian, calon pengantin akan mendapatkan Surat Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) yang dijadikan syarat untuk melangsungkan akad nikah.
Menurutnya, apapun hasil tes urine nantinya tidak akan berpengaruh pada keberlangsungan pernikahan. Tapi kalau nantinya dinyatakan positif narkoba, maka calon pengantin akan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi. “Nanti kita akan koordinasikan dengan BNNK,” terangnya. (sma/adm)
Baca juga :