Segel Bangunan Rumah Warga, Pol PP Mojokerto Digugat Masyarakat

Satpol PP kota Mojokerto digugat warga terkait penyegelan pembangunan sebuah rumah di Kranggan Gg I A, Kecamatan Kranggan pada 11 juli 2019 lalu. Karena dengan penyegelan tersebut, pemilik rumah tidak bisa melanjutkan pembangunannya.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pemilik rumah yang diketahui bernama Mu’ari ini menggugat Satpol PP dengan melalui kuasa hukumnya, Iwut Widiantoro.

Menurut Iwut, penyegelan rumah yang dilakukan sejak Satpol PP dengan memasang pita kuning bertuliskan Dilarang Membuka Selain Petugas dinilai sangat merugikan kliennya.

Selain itu, kaim yang menyatakan bahwa bangunan rumah kliennya iti berdiri di aset pemda juga dinilai salah kaprah. Karena hingga kini, di tanah aset gendom itu tidak pernah tercacat sebagai aset pemda. “Kita siap buka-bukaan data terkait status tanah tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Heryana Dodik Murtono, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, penyegelan yang dilakukan sudah sesuai mekanisme. Karena perizinan bangunan tersebut belum lengkap. Diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dodik juga mengatakan, setiap proyek pembangunan di Kota Mojokerto harus mengantongi izin. “Kalau soal pemasangan pita kuning, itu sudah sesuai aturan. Karena sebelumnya juga sudah diberi peringatan,” tegasnya.

Sebenarnya, pemilik bangunan juga sudah pernah mengajukan somasi ke Satpol PP. Dan pihaknya sudah menjawab agar pemilik segera mengurus legalitas bangunan. Setelah itu segel akan dilepaskan.(sma/udi)

Baca juga :