Ribuan Peserta Nunggak, BPJS Mojokerto Terjunkan “Debt Collector” ke Rumah-Rumah

BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto menerjunkan puluhan “deb collector” alias petugas juru tagih. Mereka disebar di seluruh kecamatan, untuk melakukan penagihan secara langsung kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indinesia Sehat (JKN-KIS) yang menunggak.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sistem kerja para kader JKN-KIS dilakukan secara door-to-door ke rumah peserta yang menunggak. Sedikitnya ada 40 petugas yang diterjunkan di hampir seluruh kecamatan di wilayah BPJS Cabang Mojokerto.

Feredian Pajar, Kabid Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto mengatakan, upaya itu dilakukan melalui kader JKN-KIS. ’’Para kader ini sebagai mitra saja. Bukan pegawai. Memang sengaja kita rekrut untuk mengingatkan pembayaran kepada peserta-peserta yang menunggak,’’ katanya.

Menurutnya, target utamanya menyasar peserta yang memiliki tanggungan iuran terbesar. ’’Jadi yang disasar itu yang mengunggaknya paling besar saja,’’ tandasnya.

BPJS Cabang Mojokerto mencatat, total peserta BPJS Kesehatan kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri mencapai 126.499 peserta. Masing-masing berasal dari 50 ribu lebih Kepala Keluarga (KK) di wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto serta Kabupaten Jombang.

Sekitar 41 persen diantaranya belum membayar premi selama hampir 2 tahun. Artinya, beban tunggakan itu ditanggung oleh kurang lebih 21 ribu KK peserta. ’’Bulan tertinggi sampai hari ini mecapai 22 bulan. Ini yang menjadi fokus target para kader,’’ paparnya.

Tugas puluhan kader itu juga berfungsi sebagai Payment Point Online Bank (PPOB) atau bisa menerima transaksi langsung pembayaran premi BPJS Kesehatan. ’’Tugas utamanya sebenarnya untuk mengingatkan, bukan menagih. Tapi kalau ada peserta yang responsnya bagus, itu bisa langsung bayar dan dikasih bukti bayar,’’ terangnya.

Pajar juga menegaskan, tidak ada paksaan bagi peserta yang menyatakan belum bisa melunasi. Disisi lain, dia juga memberikan toleransi dengan memberikan keringanan membayar dengan cara dicicil.

Sekedar diketahui, status kepesertaan dari 126.499 peserta BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto telah di-nonaktifkan sementara. Akibatnya, kartu JKN-KIS tidak lagi bisa dimanfaatkan untuk rawat jalan di fasilitas kesehatan tingkat pratama (FKTP).

Jumlah penunggak premi terbanyak berada di wilayah Kabupaten Mojokerto yang mencapai 64.761 peserta. Disusul Kabupaten Jombang dengan 57.194 peserta. Sedangkan 4.544 peserta yang belum membayar iuran lainnya merupakan warga Kota Mojokerto. (sma/adm)

 

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :