Usut Kasus Investasi Bodong Hingga Rp 7 miliar, Polres Mojokerto Bentuk Tim Khusus

Satreskrim Polresta Mojokerto membentuk tim khusus, untuk penyidikan kasus dugaan penipuan dengan modus investasi bodong yang melibatkan PT Rofiq Hanifa Sukses (RHS) di Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, jumlah korban yang melapor ke pihak kepolisian mencapai 109 orang. Sebanyak 50 orang diantaranya sudah dilakukan pemeriksaan.

AKP Ade Warokka, Kasat Reskrim Polresta Mojokerto mengatakan, tim khusus itu berjumlah sekitar sebelas orang. “Ada tim khusus yang kami bentuk khusus untuk menangani kasus ini. Jumlahnya 11 orang termasuk Kanit Tipiter,” terangnya, Senin (30/9/2019).

Menurutnya, sebelum melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka, keterangan saksi sangat penting dalam kasus ini. Nantinya penyidik bisa menyimpulkan bagaimana alur dugaan penipuan yang dialamatkan ke PT RHS.

“Memang kasusnya sudah naik ke sidik. Tapi untuk penetapan tersangka, dibutuhkan proses. Karena semua keterangan harus digali dulu, baru kemudian ada kesimpulan,” tandasnya.

Masih kata Warokka, baru satu orang yang menjadi terlapor, yakni Dwi Sunyoto, selaku Kepala Cabang PT RHS di Mojokerto. Dalam laporan itu, Dwi diduga melakukan penipuan hingga membuat 109 pelapor mengalami kerugian hingga Rp7 miliar.

“Terlapornya sampai saat ini masih satu, yakni inisia Dw. Yang bersangkutan juga sudah kami mintai keterangan. Apakah akan merambah ke yang lain, kemuingkinan itu masih sangat ada,” terangnya.

Warokka mengaku, pihaknya masih mempelajari aliran dana dugaan penipuan dengan modus investasi bodong tersebut. Termasuk masih adanya pihak lain yang juga menjadi korban. Dirinya juga meminta waktu untuk mendalami kasus itu.

“Prosesnya ini sangat panjang. Keterangan korban dan pelapor beda. Jadi kami harus bijaksana. Kami cek dulu alat bukti apa saja yang mengarah untuk mentapkan tersangka,” pungkasnya.

Sebelunnya, sebanyak 109 orang warga mendatangi Mapolresta Mojokerto Selasa lalu (3/9/2019), untuk melaporkan pimpinan dan direksi PT Rofiq Hanifah Sukses (RHS) dan Bhisam karena dianggap melakukan penipuan dengan modus investasi bodong.

Didampingi kuasa hukumnya, warga memberikan laporan dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan PT RHS dan Bisham yang sempat berkantor di Jalan Raya Ijen, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Dari jumlah itu, kerugian investasi bodong ini mencapai Rp7 miliar.

Polisi langsung memeriksa 39 orang pelapor. Selain itu juga menyita barang bukti berupa kwitansi penyerahan uang serta sertifikat tanda bukti investasi. (sma/adm)

Baca juga :