Ditarget Bulan ini Dilantik, Abah Ipung Bakal Jabat Bupati Mojokerto 16 Bulan

Pungkasiadi, Wakil Bupati Mojokerto yang akrab dipanggil Abah Ipung diperkirakan bakal menjabat sebagai Bupati Mojokerto selama 16 bulan.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, saat ini Pemerintah Kabupaten Mojokerto sedang mengusulkan pelantikan Abah Ipung untuk menggantikan posisi Mustofa Kamal Pasa (MKP) Bupati Mojokerto non aktif.

Pemkab mentarget pelantikannya berlangsung bulan Oktober ini. Dan tahap awal, pemkab sudah mengirimkan surat pemberitahuan atas status hukum MKP ke Gubernur Jatim hingga Dirjen Otoda, Kemendagri.

Rahmat Suhariyono, Kabag Administrasi Pemerintahan Setdakab Mojokerto memperkirakan, pemda akan menerima surat balasan dari Dirjen Otoda, pertengahan Oktober nanti. ’’Sekarang sudah proses. Jumat lalu sudah kami kirim,’’ jelasnya.

Rahmat juga mengatakan, pengiriman surat itu disertai dengan salinan putusan atas upaya hukum yang dilakukan MKP. Mulai dari salinan putusan pengadilan tingkat pertama, hingga putusan pengadilan tinggi.

Pengisian kursi Bupati Mojokerto yang bakal diisi Abah Ipung ini, tidak akan disertai dengan pengisian kursi wakil bupati. Artinya, kursi Wabup akan dibiarkan kosong hingga batas akhir masa jabatan. ’’Kalau masa jabatannya kurang dari 18 bulan, maka tidak perlu dilakukan pengisian wabup,’’ tegasnya.

Rahmay juga menghitung, jika pelantikan berlangsung Oktober ini, maka Pungkasiadi menjabat sebagai bupati Mojokerto selama 16 bulan. Atau berakhir hingga 17 Februari 2021 nanti.

Seperti diketahui, sejak Bupati Mojokerto MKP ditahab KPK, jabatan Bupati Mojokerto dijabat Pungkasiadi, Wakil Bupati sebagai PJ.

Sementara kini, MKP dijerat dengan tiga kasus. Pertama, kasus gratifikasi perijinan tower yang sudah vonis dan kasasinya ditolak. Kedua kasus gratifikasi proyek jalan yang masih berlangsung dan ketiga kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga masih dalam penyidikan KPK.(sma/adm)

Baca juga :