Bawa 4 KG Sabu-Sabu, Dua Cewek Dituntut 20 Tahun Penjara di PN Madiun

Dua perempuan terdakwa kasus narkoba yakni, Natasya Harsono (23), warga Surabaya dan Siti Artiya Sari (38), warga Palangkaraya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Selain itu, dua terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat empat kilogram itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam pembacaan tuntutannya di PN Madiun Rabu (02/10)z Nur Amin, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah sepakat mengedarkan narkoba.

“Terdakwa satu dan dua melakukan permufakatan jahat mengedarkan narkotika golongan satu,” katanya saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Kabupetan Madiun.

Nur Amin juga mengatakan, terdakwa satu, yakni Siti Artiya Sari merupakan pelaku utama yang membawa sabu-sabu ke sebuah rumah kontrakan di kompleks bekas lokalisasi Gude, Desa teguhan, Kecamatan Jiwan dituntut dengan hukuman subsider satu tahun enam bulan.

Sementara terdakwa dua, yakni Natasya Harsono dituntut hukuman subsider selama satu tahun. Sebab, ia diajak oleh Siti mengedarkan sabu-sabu dari Cina yang dikirim melalui Malaysia-Kepulauan Riau-Surabaya hingga ke Madiun menggunakan jasa ekspedisi.

Sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah daerah di Jatim. Namun aksi kedua terdakwa berhasil digagalkan oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur.

Keduanya ditangkap di rumah kontrakan di bekas lokalisasi Gude pada awal Mei 2019, hingga akhirnya kasus berlanjut ke persidangan dan mereka dituntut 20 tahun penjara.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang didakwakan.

“Hal yang memberatkan karena terdakwa mengedarkan narkotika dan hal yang meringangkan karena sopan dalam persidangan,” ujar Nur Amin.

Sementara Ketua Majelis Hakim, Teguh Harissa memberi kesempatan kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya untuk menanggapi. Namun, tidak ada tanggapan. “Maka, sidang akan digelar lagi pekan depan,” kata Majelis Hakim.(ant/udi)

Baca juga :