Berdiri diatas tanah sengketa, sebanyak 4 rumah di Mojokerto disita oleh Pengadilan Negeri.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, 4 rumah yang disita itu berada dilingkungan Trenggilis RT 04 RW 02, Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
Tanah itu sebelumnya milik Sutiani. Namun telah dibangun empat rumah milik Rafli (50), Sutrisno (42), Tutuk (46) dan Munji (55). Keempat pemilik rumah itu tidak ada bukti jual beli dari pemilik tanah sebelumnya, yakni Sutiani.
Padahal tanah itu sudah menjadi milik Arif Handoko. Sehingga Arif Handoko mengajukan eksekusi ke PN Mojokerto. Atas dasar surat penetapan Ketua PN Mojokerto No : 12/Eks/ HT/ 2018 PN Mojokerto tanggal 5 September 2019, PN Mojokerto melakukan eksekusi.
Sehubungan dengan adanya rencana eksekusi dari PN Mojokerto, maka 5 rumah sudah dikosongkan pada Rabu (2/10/2019). 5 rumah itu diantaranya milik Rafli, Sutrisno dan tiga rumah Sutiani.
Heni Puspita, Ketua Tim Juru Sita membacakan surat penetapan Ketua PN Mojokerto.
Setelah itu memerintahkan untuk mengeluarkan sisa barang-barang yang ada didalam rumah yang dieksekusi. Tidak ada perlawanan dalam eksekusi yang dilakukan PN Mojokerto. (sma/adm)
Baca juga :