Pentolalan Eks HTI di Mojokerto Dituntut 3 Bulan Penjara, JPU Dinilai Ragu

Heru Ivan Wijaya, Terdakwa kasus ujaran kebencian (sofankurniawan/radarmojokerto.id)

Persidangan kasus penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan terdakwa Heru Ivan Wijaya, 45, Eks pentolan HTI Jatim dalam waktu dekat akan memasuki tahap putusan.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam sidang lanjutan di PN Mojokerto, Selasa (1/10) lalu, terdakwa Heru dituntut sangat ringan, yakni 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

JPU Kejari Mojokerto Ivan Yoko, saat membacakan tuntutan di depan majelis hakim Agus Walujo Tjahjono menyebut, terdakwa telah melanggar pasal 28 ayat 2 tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Heru Ivan melalui akun facebook milik terdakwa melakukan penyebaran informasi pada 17 Juni 2018, 18 Juni 2018, dan pada 21 Juni 2018. Dengan berbagai bukti dan saksi selama proses persidangan, terdakwa Heru Ivan diyakini melanggar pasal 28 ayat 2 dan JPU pun menuntut hukuman penjara selama 3 bulan kurungan penjara.

Menyikapi tuntutan ringan dari JPU, Zulkahidir, SH kuasa hukum Heru menilai, tuntutan ringan ini sebagai bentuk keraguan atas pidana yang telah dilakukan kliennya. ’’Mereka ragu. Seharusnya dituntut bebas. Karena apa yang dilakukan adalah bagian dari dakwah,’’ ungkapnya.

Zulkahidir juga menegaskan, unggahan status di akun facebook pribadi kliennya tersebut dinilai tak menyalahi kaidah. ’’Apa yang dilanggar? Kontennya jelas-jelas hanya menasihati agar ormas Islam tidak bekerja sama dengan teroris Yahudi. Secara fiqih tidak ada yang salah,’’ tegas dia.

Sementara tahapan agenda sidang dalam kasus ini, yakni pleidoi atau pembelaan pada pekan depan, serta agenda vonis pada sidang selanjutnya.

Sekedar informasi, Heru Ivan Wijaya asal Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Mojokerto dilaporkan oleh Ormas kepemudaan terkait ujaran kebencian. Setelah permberkasannya dinyatakan lengkap (P-21) pada bulan Agustus lalu Heru dijebloskan ke Lapas Kelas II-B Mojokerto.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :