Persidangan kasus dugaan korupsi di Bulog Subdivre Surabaya Selatan yang ada di Jalan RA Basuni Mojokerto dengan terdakwa Sigit Hendro Purnomo akhirnya masuk agenda putusan majelis hakim.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, terdakwa sigit divonis hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain itu, Sigit juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni selama 8 tahun penjara, denda Rp 250 juta dan membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar.
Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan, saat membaca amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya mengatakan, terdakwa Sigit terbukti melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. “Mengadili terdakwa dengan hukuman penjara selama 5,5 tahun,” ungkapnya.
Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa Sigit langsung menyatakan menerima. Namun setelah konsultasi dengan kuasa hukumnya, Sigit menyatakan pikir-pikir dulu.
Sementara JPU, Erfandi Kurnia juga menyatakan hal yang sama, yakni pikir-pikir dulu dan akan melaporkan hasil persidangan ke Kepala Kejari Mojokerto.
Seperti diketahui, Sigit diduga telah menilap uang perusahaan senilai Rp 1,6 miliar saat masih menjabat Kasi Bidang Komersial dan Pengembangan Bisnis.
Sigit memiliki kewenangan yang cukup besar. Di antaranya, melakukan penjualan komoditas melalui program Rumah Pangan Kita (RPK) hingga uang Bulog yang hilang diperkirakan mencapai Rp 618,7 juta.
Selain itu, ada dana hasil penjualan pasar umum atau operasi pasar yang menelan anggaran sebesar Rp 91,14 juta serta penjualan jagung yang mencapai Rp 800 juta serta stok gula Bulog senilai Rp 126,5 juta.
Kemudian, Sigit menghilang sejak 31 Oktober 2017 hingga akhirnya Sigit ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak November 2018, kemudian berhasil ditangkap.(sma/udi)
Baca juga :