Polisi berhasil mengamankan 4 pengedar sabu-sabu di Jombang. Mereka ditangkap dilokasi dan tempat yang berbeda. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, 4 pelaku narkoba yang ditangkap itu diantaranya, Sulistiono alias Cak Sul (43) warga Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Mochamad Hariyanto alias Hari (23), warga Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Jombang.
Kemudian, Ari Usman alias Kunting (29), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang Kota, serta Supriyanto alias Supri (40), warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang mengatakan, keempat pelaku itu diringkus pada Minggu (06/10/2019). “Empat pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Mereka masih dalam satu jaringan. Kasus ini kita kembangkan lagi guna mengungkap jaringan di atasnya,” tuturnya, Senin (7/10/2019).
Mukid menjelaskan, awalnya petugas meringkus pelaku bernama Sulistiono alias Cak Sul (43) di rumahnya. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Artinya, Cak Sul sudah lama menjadi target operasi (TO) kepolisian. Petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket sabu siap edar yang disimpan dalam tisu. Kemudian dililit menggunakan lakban warna hitam. Total sabu yang disita sebanyak 6,25 gram.
Polisi selanjutnya meringkus Mochamad Hariyanto alias Hari (23). Selain mendapatkan barang bukti berupa sabu 1,24 gram, polisi juga menyita satu plastik klip berisi dua butir ekstasi, timbangan elektronik, serta uang Rp 200 ribu.
Kemudian, polisi menangkap pelaku Ari Usman alias Kunting (29) di rumahnya. Petugas menyita tempat bedak warna hijau yang didalamnya berisi 4 paket sabu serta uang Rp 700 ribu.
Kemudian pada malam harinya, Sat Resnarkoba menangkap Supriyanto alias Supri (40), warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Supri tidak bisa berkutik, karena polisi menemukan 6 paket sabu di rumahnya, yang disembunyikan dalam wadah HP. Total sabu yang disita 1,3 gram.
Polisi juga menyita timbangan elektronik, plastik klip kosong, gunting, serta uang Rp 400 ribu. “Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sekali lagi, kita terus melakukan pengembangan,” pungkasnya. (sma/adm)
Baca juga :