Pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal di Kabupaten Mojokerto terus di dalaml oleh Kejaksaan Negeri.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, meski belum menetapkan tersangka, namun tim kejaksaan sudah beberapa kali menggeledah kantor Dinas Pertanian yang kini berubah menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).
Bahkan, kejaksaan juga menggeledah ruang kepala dinas dan membawa beberapa box berkas untuk mencari barang bukti terkait dugaan kasus korupsi yang menurut penyidik diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 519.716.400 dari proyek dengan nilai pagu sebesar Rp 4,1 miliar.
Disaat kasus ini sedang mencuat, tiba-tiba Kepala Dinas Pertanian Suliestyawati mengajukan pengunduran diri sebagai pejabat eselon II. Dan pada Senin (7/10) siang, Sulis sudah berpamitan ke para staf dan pejabat di lingkungan kerjanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sulies telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sejak 25 September lalu dan surat tersebut sudah disetujui oleh Wabup Mojokerto, Pungkasiadi.
Sementara alasan Sulies mundur dari jabatan kepala dinas, disebabkan penyakit diabetes yang dideritanya dalam setahun terakhir.
Sementara Susantoso, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto mengaku telah mendengar kabar tersebut. Namun sampai saat ini, dirinya belum menerima disposisi dari Wabup terkait pengajuan pensiun Suliestyawati. ’’Belum ada surat dari atasan. Berkasnya juga belum kami terima,’’ ucapnya.
Susantoso juga mengatakan, masa bakti Suliestyawati sebagai ASN (Aparatus Sipil Negara) kurang setahun lagi. Saat ini, dalam status MPP (Masa persiapan pensiun) jelang pensiun Per November 2020 mendatang.
Sementara mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi di Dinas Pertanian yang masih didalami Kejari Mojokerto, merupakan proyek-proyek irigasi air dangkal di tahun 2016 lalu.
Pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal di Kabupaten Mojokerto ini terbagi dalam lima paket untuk pembangunan di 38 yang tersebar di 10 kecamatan.
Dalam proyek ini, Sulies sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang secara otomatis bakal terseret dalam pusaran kasus ini.(sma/udi)
Baca juga :