Kalangan anggota DPRD Kota Mojokerto diawal periode ini, langsung mengerjakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperra) inisiiatif. Ada tiga Raperda inisiatif yang dibahas bersama eksekutif untuk diusulkan ke Pemprov Jatim.
Deny Novianto, Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto mengatakan, ketiga raperda tersebut sudah disepakati untuk diajukan ke Provinsi. “Raperda inisiatif ini sudah dibahas bersama, dan dilakukan asistensi yang terdiri dari OPD terkait dan instansi vertikal yang terkait,” ungkapnya.
Ketiga raperda itu disepakati untuk diajukan ke Pemprov Jatim setelah pembahasan selama tiga hari. “Ketiga raperda itu tidak ada yang dipending atau dibatalkan karena ketiganya diperlukan dan dibutuhkan bagi Pemkot dan masyarakat Kota Mojokerto,’’ tambahnya.
Ketiga raperda inisiatif itu adalah raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, raperda tentang fasilitasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan prekusor narkotika, serta raperda tentang pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.
Raperda ini merupakan raperda inisiatif DPRD yang sudah masuk Program Pembentukan Perda tahun 2019. Sehingga, wajib dilakukan pembahasan dan pengambilan keputusan terhadapnya. Tiga aspek yang dimuat dalam raperda itu wajib memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Selain ketiga raperda ini, masih terdapat beberapa raperda pula yang wajib dituntaskan tahun ini. Diantaranya, raperda tentang perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK), dan raperda tentang rencana induk pariwisata daerah.(sma/ADV)
Baca juga :