Kawal Sidang Kasus Pembunuhan di PN Mojokerto, PSHT Tuntut Hukuman Mati

Ratusan pesilat dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dari berbagai wilayah memadati kantor Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto jalan raya Basuni. Mereka mengawal sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan dan pembakaran pengusaha rongsokan. Kamis (10/10/19).

Dari pantauan suaramojokerto.com, sejak pukul 10.00 WIB ratusan massa PSHT sudah berada di PN Mojokerto untuk mengikuti jalannya persidangan kasus pembunuhan dan pembakaran korban Eko Yuswanto (32), pengusaha rongsokan asal Trowulan yang juga salah satu warga PSHT.

Mereka datang dengan berseragam serba hitam, membawa satu truk komando dan membawa bendera dan berbagai poster tuntutan salah satunya ‘Tegakkan Pasal 340 KUHP Hukuman Mati’ dan ‘Nyowo Bales Nyowo.

Aksi ratusan massa PSHT ini dijaga ketat polisi. Petugas menutup pintu gerbang PN Mojokerto agar massa tidak masuk. Polisi hanya mengizinkan perwakilan massa untuk mengikuti persidangan.

Indarto, salah seorang koordinator massa PSHT mengatakan, ratusan pesilat yang berkumpul di depan PN Mojokerto datang dari berbagai daerah di Jatim. Mulai dari Mojokerto, Surabaya, Lamongan, Nganjuk, Jombang, Tulungagung, Bojonegoro, Kediri, hingga Gresik.

“Kami meminta Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis mati terhadap pembunuh saudara kami Eko Yuswanto,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Eko Yuswanto anggota PSHT dibunuh dan dibakar oleh tetangganya sendiri yang bernama Priono alias Yoyok (38) pada Minggu (12/5/2019). Dia dibantu temannya, Dantok Narianto alias Gondol (36), warga Dusun Dimoro, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Mojokerto.

Sementara agenda sidang pada Kamis (10/10) di PN Mojokerto sudah masuk agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Massa PSHT mendesak agar kedua terdakwa dihukum mati.

Dalam kasus ini, Priono dan Dantok dijerat Pasal Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP.(sma/udi)

Versi Terbaru, Ini APK Higgs Domino Island yang Tersedia Fitur Kirim, Terkoneksi ID dan Cip Versi Lama.. ini link APKnya

Baca juga :