Sadis, Dua Pembunuh dan Pembakar Warga Mojokerto Dituntut Hukuman Mati

Dua terdakwa kasus pembunuhan dan pembakaran korban Eko Yuswanto, pengusaha ronsokan asal Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Kamis (10/10/19) dipimpin oleh Ketua majelis hakim Joko Waluyo dengan didampingi hakim anggota Erham dan Jupri.

Mendengar tuntutan JPU, kedua terdakwa yang masing masing bernama Priono alias Yoyok (38) dan Dantok Narianto alias Gondol (36), warga Dusun Dimoro, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Mojokerto hanya menunduk.

Agus Hariono, JPU Kejari Mojokerto mengatakan, sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang ada. Kedua terdakwa diyakini bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Pelaku Priono alias Yoyok (38) dan Dantok Narianto alias Gondol (36), diyakini bersalah dan dituntut dengan hukuman mati,” ucap Agus saat membacakan tuntutan di depan mejelis hakim.

JPU juga meminta majelis hakim agar menyatakan terdakwa Priono dan Dantok terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 KUHP.

Selain itu, pada poin kedua, JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Priono dan Dantok terbukti bersalah melanggar Pasal 181 KUHP tentang perbuatan menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan kematian seseorang juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa kedua pelaku terbukti melakukan pembunuhan dan pembakar korban Eko dengan diawali terdakwa pertama Priono yang merupakan tetangga korban memiliki rasa jengkel karena sering dihina.

Selanjutnya, pelaku Priono curhat kepada pelaku Dantok Narianto alias Gondol (36), dan merencanakan pembunuhan. “Perencanaan dimulai pada hari Jumat 10 Mei 2019, dan proses pembunuhan dilakukan pada Minggu 12 Mei 2019,” terangnya.

Kedua pelaku melakukan pembunuhan dengan cara memukuli korban mengunakan batu marmer bekas piala dan dipukulkan pada bagian mulut, leher dan rahan hingga lima kali.

Usai memukul korban hingga meninggal dunia, kedua pelaku lantas mengambil uang milik korban dengan nominal 3 juta dan dibagi dua.

Sampai akhirnya mayat Eko Yuswanto ditemukan terbakar di hutan kayu putih Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, Senin (13/5) sekitar pukul 07.15 WIB. Kondisi korban tengkurap dengan kepala menghadap ke selatan. Kepala korban terbungkus karung plastik.

Sidang dengan agenda tuntutan ini akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan, tepatnya 17 oktober 2019 dengan agenda penyampaian pembelaan (pledoi).

Selama proses persidangan pembacaan tuntutan, ratusan masa dari pendekar PSHT sejak pukul 10.00 memadati jalan depan pengadilan negeri Mojokerto. Ratusan masa yang datang dari berbagai wilayah ini turut mengawal proses persidangan yang melibatkan anggota PSHT tidak lain adalah Eko Yuswanto.

Mereka mendesak PN Mojokerto menjatuhkan hukuman mati terhadap kedua pelaku, yakni Priono dan Dantok.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :