Dokter AD dan bidan MY yang kepegok selingkuh dan digerebek berduaan di dalam rumah di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perzinaan.
Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Ade Waroka mengatakan, penetapan tersangka terhadap MY dan AD dilakukan pada Jum’at (11/10/19) sore usai gelar perkara.
“Kemarin (11/10) sekitar pukul 14.00-15.00 WIB sudah Kami tetapkan keduanya sebagai tersangka,” kata Sabtu (12/10/2019).
Kata Waroka, penetapan keduanya menjadi tersangka tak lepas dari barang bukti yang telah didapat oleh pihak kepolisian. Diantaranya hasil visum dokter terhadap MY.
“Adanya swap pada vagina tersangka menjadi bukti dia baru saja melakukan hubungan suami istri. Keterangan ahli, yaitu dokter di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, mereka habis melakukan hubungan suami istri,” ungkap Waroka.
Ditambah, beberapa saksi yang telah diperiksa oleh pihak kepolisian meneragkan bahwa pasangan selingkuh antara MY dan AD menginap di rumah dokter AD di Villa Royal Regency Blok E10, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto sejak Senin (30/9) sekitar pukul 21.00 WIB hingga akhirnya di gerebek suaminya bersama petugas pada selasa (01/10) pukul 09.00 WIB.
Akibat perbuatannya, dr Adi dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinaan. Sedangkan bidan Maya dikenakan Pasal 284 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Dalam kasus ini, MY merupakan istri sah dari Brigadir KN, anggota Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto. Ibu dua anak ini menjadi bidan yang bertugas di RSU di Mojokerto sejak tahun 2016.
Sementara AD, merupakan dokter spesialis Ortopedi tulang belakang di rumah sakit yang sama, dan sudah memiliki istri dengan satu anak.(sma/udi)
Baca juga :