Produksi Daur Ulang Snack Kedaluasa di Mojokerto Digerebek, Warga Diminta Waspada

Polres Mojokerto masih terus melakukan penyelidikan terhadap produsen makanan ringan yang diduga mendaur ulang jenis cokelat dan pilus kedaluarsa.

Pihak kepolisian sudah menyegel dua lokasi tempat pengolahan/produksi daur ulang camilan cokelat-pilus di Kecamatan Pungging dan Mojosari. Diperkirakan, praktik ilegal ini telah berjalan selama kurang lebih lima bulan, dan dikhawatirkan sejumlah produk sudah telanjur beredar di pasaran.

Hal inilah yang menjadi perhatian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dengan mengimbau agar masyarakat tidak mengkonsumsi produk yang ditengarai menggunakan bahan baku kedaluwarsa, karena berpotensi membahayakan kesehatan.

Siti Amanah, Kasi Penyidikan BBPOM Surabaya mengatakan, pihaknya meminta masyarakat supaya lebih teliti dalam memilih jajanan kemasan, minimal dengan melakukan pengecekan.

Kata Siti Aminah, cara yang paling mudah adalah dengan mengecek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa atau yang lebih dikenal dengan cek KLIK. ”Makanan yang aman harus dilihat dari kemasannya. Setidaknya masih utuh, dan bukan kemasan bekas,” jelasnya.

Siti Aminah juga mengaku belum mendapatkan laporan temuan produsen pangan bermasalah dari Polres Mojokerto. Namun, pihaknya akan segera koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto.

”Saya juga masih belum jelas apakah sudah masuk di (laboratorium) BBPOM atau di labfor kepolisian. Nanti coba kami cek dulu,” tambahnya.

Sementara sesuai regulasi yang ada, setiap industri pangan skala rumah tangga harus mengantongi izin edar. Untuk skala rumah tangga, legalitas itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Syarat ini berlaku bagi pelaku usaha yang hanya repacking sekalipun. Artinya, industri pangan rumahan yang melakukan pengemasan ulang dari perusahaan lain ke dalam bentuk kemasan eceran tanpa meengubah bentuk produk.

”Jadi, kalau repack makanan harus seizin dari perusahaan yang akan dikemas. Karena produksinya dari perusahaan yang bersangkutan,” tambahnya.

Apabila sudah memiliki izin PIRT namun dalam prakteknya menggunakan bahan kedaluarsa maka izin PIRT bisa dilakukan pencabutan oleh pemerintah daerah.

”Instansi yang mengeluarkan nomornya bisa membatalkan nomornya (PIRT). Jadi, sama dengan dicabut izinnya karena sudah membayakan kesehatan,” pungkasnya.(sma/udi)

Baca juga :