Setelah dinyatakan tak bersalah dari seluruh tuduhan, akhirnya Teguh Gunarko, mantan Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto bebas. Dengan adanya hal itu Pemkab Mojokerto tidak tinggal diam.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Pemda awalnya melakukan pemecatan, dan akan mengembalikan statusnya (Teguh Gunarko, red) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Susantoso, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mengatakan, pemda akan segera menyikapi hasil putusan peninjauan kembali (PK) tersebut. Dan akan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). ’’Kita akan ke sana. Siap sekali untuk menjalankan putusan itu,’’ terangnya.
Menurut catatan di BKPP, Teguh diberhentikan sebagai ASN sejak 1 April lalu atau sekitar sebulan pasca menjalani sisa hukuman 3 tahun penjara. 6 Maret lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjebloskan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH) itu diberikan karena Teguh Gunarko kalah dalam proses kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) dan dieksekui JPU.
Sementara, pemda harus menjalankan surat keputusan bersama (SKB) Tiga Menteri sebagai tindak lanjut temuan BKN perihal 2.357 ASN terlibat Tipikor.
Sementara itu, Teguh Gunarko mengaku sangat berterima kasih ke semua pihak atas penanganan kasusnya selama ini. ’’Sejak awal, saya diperlakukan sangat baik. Mulai dari penahanan hingga proses eksekusi terakhir. Saya sangat berterima kasih,’’ katanya.
Dia juga mengaku belum memikirkan akan segera bekerja dan menjalankan aktivitasnya selama ini. ’’Di rumah dulu. Yang jelas, saya ikuti saja petunjuk Pak Wabup. Karena, saya juga punya anak dan istri,’’ tandasnya.
Saat ini, Kejari Kabupaten Mojokerto masih belum menerima salinan putusan atas Teguh Gunarko. Pembebasan Teguh dari lapas hanya mengaca petikan putusan PK.
Ada enam poin penting, Diantaranya menyatakan terpidana tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider, membebaskan terpidana dari dakwaan primer dan subsider, dan memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya serta memerintahkan agar terpidana segera dikeluarkan dari tahanan.
Seperti diinformasikan, mantan Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, akhirnya menghirup udara bebas, Kamis sore (10/10/2019). Dia telah menjalani hukuman penjara selama 15 bulan periode 2011 dan 2019. Ia akhirnya diputus bebas murni setelah menang di tingkat PK.
Sebanyak delapan novum dihadirkan. Alat bukti baru inilah yang membebaskan Teguh dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, juga menghadirkan tiga saksi fakta, dan dua saksi ahli. (sma/adm)
Baca juga :