Bersenjata Pedang dan Roti Kalung, 3 ABG asal Jombang Nekat Jadi Perampok

Seorang pelajar asal Jombang terbilang nekad. Sebab meskipun masih remaja, sudah menjadi kepala komplotan perampok, bahkan tidak segan melukai korbannya.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dia berinisial AMI (15) pelajar asal Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Dia bersama dua rekannya yakni M Syaifudin Zuhri (24), dan M Dwi Zainudin (18), yang sama-sama berasal dari Kecamatan Peterongan. Mereka nekad merampok harta benda milik korbannya menggunakan senjata tajam saat beraksi.

AKP Sugianto, Kapolsek Peterongan mengatakan, komplotan bandit jalanan ini ditangkap Minggu sore (13/10/2019) sekutar pukul 16.00 WIB. Mereka diringkus setelah polisi menerima laporan dari salah satu korbannya, yakni Kelvin Putra Pradana (19), asal Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan.

“Sebelumnya, ketiga pelaku hendak merampas handphone korban. Namun, aksinya gagal, sehingga pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka-luka,” ujarnya, Senin (14/10/2019).

Kata Kapolsek, aksi perampokan hingga berujung penganiayaan itu berawal pada Sabtu (12/10/2019) malam. Saat itu sekitar pukul 22.00 WIB, ketiga pelaku menggelar pesta miras di Dusun Sentulan, Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan. Satu jam kemudian, mereka pergi ke Jalan Raya Jembatan Kembar, Desa Tanjunggunung.

Saat di lokasi, mereka melihat Kelvin sedang nongkrong dan menghampiri korban. Dengan membawa sebilah pedang dan roti kalung (harnekel), pelaku AMI meminta ponsel Kelvin. Namun, pemuda itu berhasil menyembunyikan hp miliknya. Kesal karena keinginannya tak terpenuhi, AMI dan dua rekannya menghajar korban.

“Setelah melakukan penganiayaan, ketiga pelaku langsung pergi. Sedangkan korban dibawa oleh temannya untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, korban langsung melapor ke Mapolsek Peterongan,” terangnya.

Dari laporan korban, akhirnya Unit Reskrim Polsek Peterongan langsung melakukan pencarian. Hanya dalam hitungan jam, polisi meringkus ketiga pelaku di rumah masing-masing.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan pedang sepanjang 70 cm, satu buah roti kalung serta dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, AMI dan komplotannya langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Peterongan.

Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 ke 1 tentang Pencurian disertai Kekerasan juncto pasal 53 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (sma/adm)

Baca juga :