Pemkot Mojokerto Berharap Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan

Pemerintah pusat berencana akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020 mendatang. Tidak tanggung-tanggung kenaikannya hingga 100 persen.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Pemkot Mojokerto berharap rencana kenaikan BPJS Kesehatan dibatalkan. Sebab hal itu membuat beban keuangan Pemkot akan membengkak hingga Rp 12 miliar.

Hatta Amrulloh, Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Mojokerto berharap, iuran BPJS Kesehatan tidak jadi dinaikkan pada tahun depan. Karena pihaknya belum mengantisipasi rencana kenaikan iuran tersebut.

Menurutnya, alokasi APBD tahun 2020 untuk membayar iuran BPJS Kesehatan tetap sama seperti tahun ini, yaitu Rp 17 miliar.

“Kalau bisa, mohon maaf ya, karena kami tidak pernah wanprestasi dalam membayar iuran BPJS Kesehatan warga kami, tentunya kami akan bingung kalau iuran dinaikkan,” katanya.

Hatta juga mengatakan, tahun ini Pemkot Mojokerto mengalokasikan Rp 17 miliar untuk membayar iuran warga yang belum tercover Jaminan Kesehatan Nasional maupun asuransi swasta. Nilai itu lebih tinggi dibandingkan data yang dirilis BPJS Kesehatan Mojokerto karena bersifat alokatif.

“Itu alokasi kalau ada tambahan PBI daerah dari angka kelahiran atau mutasi penduduk masuk,” jelasnya.

Jika pemerintah pusat tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2020 nanti, pihaknya tak bisa berbuat banyak. Pemkot akan berusaha untuk membayar iuran bagi warganya.

Solusi untuk menambah anggaran hingga Rp 12 miliar akan dibahas oleh Tim Anggaran Pemkot bersama DPRD Kota Mojokerto. Namun pembahasan itu menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2020.

“Peningkatan pelayanan kesehatan wajib hukumnya. Kami sudah melaksanakan kewajiban dengan membayar premi, tidak pernah nunggak. Harapan kami BPJS Kesehatan juga meningkatkan pelayanan untuk mengcover faskes agar lebih maksimal. Karena selama ini BPJS ada tunggakan di rumah sakit,” jelasnya.

Pada 2018, Pemkot Mojokerto berhasil menerapkan program Universal Health Coverage (UHC). Dari 144.943 penduduk Kota Mojokerto, 142.140 jiwa atau 98,37% telah tercover program jaminan kesehatan nasional. Sehingga Pemkot Mojokerto meraih UHC Award dari Presiden Jokowi.

Untuk mencapai angka 98,37 persen, Pemkot Mojokerto menggelontorkan APBD untuk membayar iuran BPJS Kesehatan warganya yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan mandiri maupun asuransi swasta.

Data yang diterima dari BPJS Kesehatan Mojokerto, rata-rata setiap bulan Pemkot membayar iuran Rp 1.202.072.000. Dengan dana tersebut, jumlah warga Kota Mojokerto Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah mencapai 52.264 jiwa.

Sehingga sepanjang 2019, APBD yang dikucurkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan mencapai Rp 14.424.864.000.

“Bisa lebih, bisa juga kurang dari itu. Karena setiap bulan kan ada mutasi tambah dan kurang,” terang, Budi Setiawati, Humas BPJS Kesehatan Mojokerto, Senin (14/10/2019).

Jika mulai Januari 2020 nanti pemerintah pusat jadi menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi PBI daerah dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa, maka Pemkot Mojokerto setidaknya harus mengalokasikan APBD Rp 26.341.056.000. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan bakal membuat beban keuangan Pemkot Mojokerto membengkak Rp 11.916.192.000 pada tahun depan.

BPJS Kesehatan merilis daftar kenaikan iuran yang direncanakan akan naik per 1 Januari 2020 mendatang:

1. PBI pusat dan daerah Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa
2. Kelas I menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000 per bulan per jiwa
3. Kelas II menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000 per bulan per jiwa
4. Kelas III menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan per jiwa.

(sma/adm)

Baca juga :