Tiga Pasangan Cinta Terlarang Terciduk Pol PP Mojokerto Asyik di Kamar Kos

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto mengamankan tiga pasangan bukan suami istri di kamar kos Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Lucunya, dari tiga pasangan mesum yang kedapatan dalam kamar, satu diantara merupakan keponakan oknum petugas satpol PP. Keduanya akhirnya lolos tanpa harus dibawa ke kantor satpol PP untuk dilakukan pembinaan ataupun sanksi.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, petugas satpol PP melakukan razia sekitar pukul 11.50 WIB, dengan mengunakan dua mobil patroli dan langsung melakukan penyisiran disetiap kamar kos. Hal ini pun sempat membuat beberapa penghuni kamar kos kocar-kacir.

Aksi Kejar-kejaran pun tak dapat dihindarkan, antara petugas dan penghuni pun sempat terjadi. Meski sudah berusaha lari, Petugas pun akhirnya berhasil mengamankan pasangan mesum tersebut.

Saat dimintai keterangan dan diminta menunjukkan identitas, keduanya tak mampu menunjukkan “Kita cuma teman kok pak. Ini baru saja main ke sini,” ucap si perempuan dihadapan petugas.

Meski demikian, petugas terus berupaya meminta identitas keduanya, usai perdebatan cukup lama, fakta mengejutkan teryata pasangan muda mudi merupakan ponakan salah satu oknum petuga satpol PP sendiri. “Ini adik ku dewe (ini adek saya sendiri),” bisik oknum petugas kepada petugas lain yang sedang melakukan pengecekan identitas keduanya.

Mengetahui hal itu, penyitaan pun gagal dilakukan, keduanya yang sempat hendak diamankan atau dibawah ke Kantor Pol PP pun gagal.

Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Sugiono, saat dikonfirmasi mengatakan, terkait pasangan mesum yang tadi sempat diamanakan akan dilakukan pemeriksaan kembali pada esok hari.

“Para pasangan mesum tidak diamankan, tapi kami sudah data semua identitasnya,” ungkapnya

Pihaknya memastikan, akan melakukan pembinaan terhadap pasangan mesum yang terjaring. “Kita temukan ada tiga pasangan bukan suami istri. Satu kamar bahkan terdiri dua perempuan dan satu laki-laki,” tegasnya.(sma/udi)

Baca juga :