Pria asal Surabaya berhasil diamankan anggota Reskrim Polsek Pacet, Mojokerto karena menyimpan narkoba jenis sabu di mobilnya.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pria yang juga residivis kasus narkoba itu bernama Jefri Ardianto (25) asal Jln. Mastrip, Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya. Dia ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB, dengan barang bukti berupa 29,25 gram sabu.
Ipda Teguh Kariyadi, Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, penangkapan pengedar sabu itu berawal saat petugas curiga, terkait gerak-gerik pelaku saat berhenti disimpang jalan menuju wisata air panas Padusan, Pacet.
Saat petugas sedang patroli rutin, telah melihat pelaku menaiki mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat didatangi dan diinterogasi oleh petugas, pelaku menjawab berbelit belit sehingga langsung dilakukan pemeriksaan.
” Saat kita periksa, dari tangan pelaku, kita temukan sabu-sabu dan dua butir pil inex yang disimpan dalam celana dalamnya,” jelasnya, Rabu (16/10/2019).
Pelaku yang merupakan residivis narkoba yang baru bebas pada Agustus lalu tersebut mengaku, dia masih memiliki narkoba jenis sabu yang disimpan di rumahnya. ” Langsung kita periksa ke rumahnya dan didapatkan sabu seberat 29,54 gram serta tiga pil inex,” terangnya.
Saat ini pelaku harus kembali mendekam di sel tahanan penjara. ” Pasal yang kita kenakan, pasal 112 dan 114 ancamanaya diatas 5 tahun penjara,” tandasnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 2 poket sabu kemasan plastik klip besar, 5 poket sabu kemasan plastik kecil, 5 butir Inex warna biru, timbangan digital serta alat hisab sabu, juga diamankan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut. (sma/adm)
Baca juga :