Ajak Karaoke Cewek, Lalu Motornya Dibawa Kabur, Pemuda Mojokerto Diringkus

Anggota Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil menagkap Ali Rochmanu (34) asal Dusun Banci, Desa Kemantren, Kecamatan Gedeng, Mojokerto. Kamis (17/10/19).

Informasi yang dihimpun suaranojokerto.com, Pelaku ditangkap di rumahnya setelah nekat membawa kabur motor milik temanya, Lilik warga Kecamatan Sumobito, Jombang Mojokerto pada 23 September 2019.

Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Ade Waroka mengatakan, modus Ali Rocmanu (34) dalam melakukan aksinya yakni dengan cara mengajak korban karaoke. Kemudian motor dibawa kabur selanjutnya dijual dengan harga 4 juta.

“Alasan pelaku karena terbelit uang motor milik saudaranya yang telah digadaikan, sehingga dia nekat merencanakan ini,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, awal mula kejadian terjadi pada September 2019 yang lalu. “Bermula hari Sabtu, pada (21/10/19) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku merencanakan menebus sepeda motor milik saudara tersangka dengan seseorang Isma (pemandu lagu) asal Lamongan, di Jogging track Kota Mojokerto,” ucapnya.

Usai merencanakan, pelaku kemudian mempunyai niat membawa kabur motor korban. Yakni mengajak Lilik karoke di salah satu tempat hiburan malam di Kota Mojokerto.

Sekitar pukul 14.00 Wib, tersangka berangkat dari Jl. Benteng Pancasila Kota Mojokerto dan dijemput korban untuk menuju tempat karaoke dengan pelaku membonceng korban. Setibanya di lokasi kejadian, korban disuruh memesan room.

Hingga pukul 15.30 WIB, di saat tengah korban dan pelaku bergiliran bernyayi. Pelaku lantas menghubungi Isma kemudian berpamitan dengan alasan membeli minuman. “Pada saat itu juga pelaku membawa lari motor korban,” ucapnya.

Sadar motornya dibawa kabur, korban lantas mengecek keberadaan pelaku dirumahnya. Namun usaha korban gagal karena pelaku sudah tidak ada.

“Usai berhasil membawa kabur, pelaku dan Isma ini sempat kesulitan mejual motor, hingga akhirnya pelaku membuat akun Facebook baru untuk menjualnya,” tambahnya.

Tidak lama berselang, motor milik korban akhirnya terjual dengan harga 4 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua, oleh pelaku dan Isma. “Pelaku 2,5 juta selebihnya di berikan kepada Isma,” terangnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga 10 juta rupiah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal terancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal di atas tiga tahun penjara.

“Untuk barang bukti, kita amankan satu unit motor Honda Beat tahun 2019, warna hitam, No. Pol : S-4638-WA, Atas nama korban” tandasnya.(sma/udi)

Baca juga :