Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto saat ini berada di area wilayah Kota yakni di Jalan Ahmad Yani No. 16. Namun kantor Bupati serta sejumlah instansi tersebut rencananya akan dipindah ke lokasi lain, salah satu pertimbangannya yakni dikawasan Mojoanyar.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, DPRD Kabupaten Mojokerto menyarankan agar Pemkab mengkaji lokasi lain sebagai lahan pembangunan kantor bupati yang baru. Terutama titik lokasi yang dapat memberikan benefit nyata kepada warga.
Edi Ikhwanto, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto menyarankan, agar pemkab mengkaji lokasi alternatif sebagai titik lain daripada di kawasan Mojoanyar. Itu diperlukan agar mendapatkan perbandingan yang sesuai. ’’Kami sarankan agar mencari titik lain juga,’’ terangnya, Rabu (16/10/2019).
Menurutnya, rencana pemindahan kantor pemkab diharapkan tidak hanya memindah posisi kantor saja. ’’Memiliki benefit yang lebih nyata dan terasa bagi masyarakat kabupaten, itu lebih kami tekankan,’’ paparnya.
Namun, dia mengaku mendukung rencana pemindahan kantor Pemkab Mojokerto. Karena itu sudah jadi kebutuhan. Apalagi kantor yang dipakai sekarang berada di luar wilayah administrasi Kabupaten.
Rencana pemindahan kantor pemkab diawali dengan studi kelayakan atau Feasibility Study (FS). Hal itu masih dilakukan pemkab tahun ini. Menyusul, program FS yang melibatkan kalangan akademisi masuk dalam P-APBD 2019.
Untuk itu, tahun ini, ditargetkan pemkab sudah mengantongi studi kelayakan lokasi yang akan digunakan. Kebutuhan lahannya, di kisaran 20 hektare lebih. Syarat utama kelayakan studi lokasi pemindahan itu diantaranya, kondisi geografis, kesesuaian tata ruang, akses, sosial budaya, keamanan, hingga sarana prasarana.
Sementara itu, Hariyono, Kepala Bappeda Kabupaten Mojokerto mengatakan, lokasi di Mojoanyar masih dalam tahap studi kelayakan. Hasil studi itu nantinya yang akan dijadikan sebagai pijakan. Tahun depan, rencananya baru dilakukan pengadaan lahan dan pembangunan. ’’Untuk studi kelayakannya baru dilakukan di P-APBD ini, pada DPUPR,’’ katanya.
Menurutnya, lokasi Mojoanyar didasarkan kajian awal. Yakni, menggunakan pendekatan skalogram. Yang mana, tindakan analisa kemampuan daerah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu juga menekankan dalam rencana relokasi kantor pemkab yang paling dibutuhkan, yakni ketersediaan lahan memadai.
Karena, lahan bagi kantor pemkab cukup besar yakni mencapai 20 hektare. ’’Yang utama dalam pemilihan lahan itu pada ketersediaan lahan,’’ jelasnya.
Sekedar diketahui, rencana pemindahan kantor Pemkab Mojokerto dianggap sebagai kebutuhan. Karena posisi kantor bupati dan sejumlah instansi kini berada di luar wilayah administrasi kabupaten.
Sebelumnya, Pungkasiadi, Wabup menyatakan, kantor Pemkab Mojokerto menjadi satu-satu kantor Pemerintah Kabupaten yang masih di area wilayah kota. (sma/adm)
Baca juga :