Pemerintah pusat berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 mendatang. Dengan adanya rencana itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto meminta agar mengkaji ulang.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, jumlah Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) BPJS Kesehatan di Kabupaten Mojokerto mencapai 58.065 jiwa. Dengan tarif iuran Rp 23.000/jiwa, maka setiap bulan Pemkab Mojokerto harus membayar Rp 1.335.495.000 kepada BPJS Kesehatan. Tapi jika nantinya iuran BPJS Kesehatan jadi dinaikkan, maka Pemkab Mojokerto harus mencarikan solusi untuk menambah anggaran.
Didik Chusnul Yakin, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto mengatakan, sejak awal 2019 telah mengalokasikan APBD untuk membayar iuran BPJS Kesehatan 40.750 warga miskin. Pada Perubahan APBD tahun ini, jumlah warga miskin yang iurannya ditanggung Pemkab ditambah 17.315 jiwa.
“Dengan cara ini supaya warga miskin terjamin kesehatannya dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya, usai penyerahan secara simbolis KIS PBID di Graha Maja Tama, Kantor Bupati Mojokerto, Rabu kemarin (16/10/2019).
Sementara itu, Pungkasiadi, Wabup Mojokerto mengatakan, dengan adanya rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka nantinya menjadi persoalan bagi Pemkab. Jika iuran PBID naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa, maka Pemkab harus membayar Rp 2.438.730.000 setiap bulan ke BPJS Kesehatan mulai Januari 2020 nanti. Dengan catatan jumlah PBID tahun depan tetap 58.065 jiwa.
Artinya, Pemkab Mojokerto harus menambah alokasi anggaran Rp 1.103.235.000 per bulan, atau Rp 13.238.820.000 setahun untuk membayar iuran BPJS Kesehatan PBID. Sehingga total anggaran yang dibutuhkan 2020 nanti pada kisaran Rp 29.264.760.000.
Kata Wabup, alokasi dana untuk membayar iuran PBID yang sudah dibahas dalam APBD Tahun Anggaran 2020 pada angka Rp 20 miliar. Jika iuran nantinya jadi naik, maka Pemkab Mojokerto harus mencari solusi untuk menutup kekurangan dana sekitar Rp 9 miliar.
“Tahun 2020 kami harus mengkaji teknis lagi karena iuran akan naik. Kami sudah menganggarkan, tapi belum merencanakan kalau naik,” ungkapnya.
Pungkasiadi juga mengaku, pihaknya harus tunduk dan menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Jika iuran BPJS Kesehatan bagi PBID tetap dinaikkan 2020 nanti, akan kembali membahas alokasi anggaran dengan DPRD.
Namun dia berharap agar pemerintah pusat tidak jadi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. “Yang jelas perlu dikaji ulanglah, negara ini kan caranya mencari duit banyak sekali,” tandasnya. (sma/adm)
Baca juga :