Dishub Mojokerto Awasi Tarif Parkir di Kilau Raya MCTV 28, Pastikan Motor Hanya Rp 3 Ribu

Dinas Perhubungan akan mengawasi tarif parkir sepeda motor dan mobil yang datang di event Kilau Raya 28’ MNCTV di Lapangan Surodinawan Kota Mojokerto.

Dishub memastikan tarif banal normal sesuai kesepakatan. Untuk sepeda motor Rp 3.000 dan untuk mobil Rp 5.000. Sebelumnya, banyak pengunjung yang mengeluh tarif parkir mencapai Rp 25 ribu untuk sepeda motor.

Gaguk Tri Prasetyo, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto mengatakan, pihaknya sudah menerjunkan tim dan memasang harga tarif parkir sesuai kesepakatan dengan pihak karang taruna tersebut.

Bahkan, selain pihak kelurahan, petugas kepolisian juga memantau keamanan dan tarif parkir tersebut.

“Kami langsung turun dan melakukan pembinaan kepada masyarakat yang membuka lahan parkir, serta kami pasang tarifnya. Dan malam ini kami bersama polres melakukan pengawasan secara terus menerus,” ungkapnya kepada suaramojokerto.com.

Gaguk juga mengatakan, sesuai kesepakatan rapat, tarif parkir yaitu Rp 3000 (roda 2) dan Rp 5000 (roda 4). Kalau ada yang menarik lebih dari itu pihak kepolisian akan menindak jukir yang menarik parkir dengan harga semaunya sendiri. “Bahkan menurut polresta, kalau pungutan dilakukan sesuai kemauannya sendiri maka bisa dianggap pungli,” tegasnya.

Seperti diketahui, puncak HUT MNCTV ke 28 digelar di Kota Mojokerto secara gratis, Sabtu dan Minggu, 19- 20 Oktober 2019, bahkan dalam event ini banjir hadiah. Dengan Konser Musik spektakuker bertema Kilau Raya MNCTV 28.

Namun, sejumlah masyarakat mengeluhkan mahalnya tarif parkir. Untuk sepeda motor saja ditarik hingga Rp 25 ribu. Padahal sesuai kesepatakan tarif untuk kendaraan roda 2 sebesar Rp 3.000 dan untuk roda 4 sebesar Rp 5 ribu.(sma/udi)

Baca juga :