Cekik Tetangga Sendiri Lalu Rampas Perhiasan, Pria asal Mojokerto Diringkus

Aksi pencurian yang dilakukan Budi Harianto (33) warga Dusun Tegalsari, Desa Puri, Kecamatan Puri Mojokerto ini tergolong nekat. Dia membobol rumah tetangganya sendiri di tengah malam dengan cara masuk melalui genting.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku masuk rumah korban Siti Khuzainiyah (63) yang jaraknya hanya 10 meter dari rumah pelaku dengan cara memanjat dan menjebol atap.

Saat beraksi, korban sedang tidur dan pelaku mencari barang-barang berharga di dalam kamar korban. Lalu, saat pelaku akan mengambil kalungnya, korban tiba-tiba terbangun dan berteriak.

Pelaku langsung mencekik korban dan membekapnya dangan bantal. Setelah itu, pelaku merampas paksa kalung liontin yang dipakai korban, kemudian kabur membawa barang curiannya.

Ipda Teguh Kariyadi, Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, petugas berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (20/10/19) usia melakukan penyelidikan dan olah TKP di rumah korban.

“Dia kita amanakan sekitar pukul 11.39 WIB usai petugas mendapati barang bukti berupa satu hp yang disimpan dalam kamar mandi,” ungkapnya.

Sebelumnya, petugas juga mendapat petunjuk berupa bercak kaki basah yang mengarah pada rumah pelaku. “Jaraknya kurang lebih 10 meter dari rumah korban, dari situ kita kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Budi,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian disertai kekerasan ini dilakukan pelaku pada Kamis 17 Oktober 2019 sekira pukul 23.30 WiB. Pria kurus dan bertato ini masuki rumah melalui geting dan menjebol atap.

Kini, pelaku sudah ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kalung emas milik korban yang sudah putus, celana pelaku dan dua sarung tangan, liontin dan satu bantal turut diamankan.

Akibat perbuatnnya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal di atas tiga tahun penjara.(sma/udi)

Baca juga :